SEMARANG, suarakpk.com - Bertempat di ballroom hotel kencana, Bandungan, Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang pelaksanaan Bintek beberapa waktu lalu, pelaksanaan kegiatan tersebut membahas tema undang-undang transparansi publik, diisi oleh komisioner KIP (Komisis Informasi Pusat) Jawa Tengah Widi Riyanto, Sabtu (03/09/2022) dimulai pukul 08.15 wib.
Widi Riyanto memperkenalkan staf dari KIP Jawa tengah yang ikut memberikan sosialisasi Bintek kepada perangkat desa sekecamatan Jati di hotel kencana.
Dalam hal ini Widi Riyanto menjelaskan bahwa undang-undang tranparasi saat ini harus bisa diterapkan dengan baik, kades tidak usah takut memberikan salinan, copian SPJ DD, APBDes dan gambar fisik, kepada pihak pemohon dari perorangan, maupun dari lembaga, tapi harus sudah ada ijin / terdaftar di Kemenhumkam RI, bukan lembaga yang gak jelas.
Warga luar kabupaten juga bisa minta, tapi harus jelas dan mempunyai KTP Indonesia, sekarang ini banyak kepala desa yang kurang paham/takut memberikan salinan copian kepada pihak pemohon tentang tranparasi penggunaan dana desa maupun dana lainnya.
Karena di KIP Jawa tengah semua pengajuan keberatan maupun pemohon semua memakai mekanisme yang sesuwai aturan tatip KIP secara Nasional.
Semua berkas pengajuan dari perorangan maupun dari lembaga yang menyurati KIP tentang permasalahan degan pihak pemdes, semua itu akan dimediasi pihak KIP Jateng sebelum disidang, tetapi disini sidangnya bukan seperti pengadilan negeri.
Sebagai komisioner KIP Jateng Widi Riyanto mengharapkan pemdes bisa lebih legowo dan tidak takut yang penting SPJ /gambar fisik program yang diminta copy SPJ yang dipermasalahkan sudah selesai di audit oleh inspektorat bisa, tapi kalau belum di audit jangan di berikan.
Widi Riyanto menambahkan," Bila program di desa yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lainya, supaya dibuat sepanduk data INAFIS, yang dipasang di balai desa, Prapatan, tempat keramaian, dan dititik pelaksanaan program juga harus dibuat papan informasi program tahun berjalan supaya masyarakat bisa mengetahui program di desanya berasal dari dana apa dan juga harus dibuat realisasi penggunaan dana yang jelas dan dibuat bener di pasang di balai desa maupun di tempat tertentu," tambahnya
"Sebenarnya pihak pemdes harus menyiapkan 4 daftar dulu informasi publik, diantara nya daftar
1. Data disediakan dan diumumkan (secara Berkala,
2. Diumumkan (secara serta Merta),
3. Data tersedia(setiap saat),
4. Data informasi yang dikecualikan (bersifat rahasia negara maupun data diri warga).
Dasar landasan filosopi UU No tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) sebagai berikut :
(A) Hak memperoleh informasi merupakan Hak asasi manusia dan di jamin konstitusi (pasal 28F UUD 1945),
(B ) mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparasi dan tata pemerintahan yang baik (good governonce),
(C) mendukung penyelengaraan negara yang demokrasi berdasarkan tranparasi, (D) memotivasi badan publik untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sebaik baiknya dan bebas dari KKN,
(E ) mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi yang semakin pesat sehingga meningkatkan mobilitas masyarakat untuk memperoleh informasi dengan mudah dan cepat.
Makna keterbukaan informasi publik sesuwai UU no 14 tahun 2008 tentang KIP, Asas (pasal 2) ayat :
(1) Setiap infomasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
(2). informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
(3) informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuwai undang undang kepatuhan dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekwensi yang timbul apa bila suatu informasi diberikan kepada masyarakat, serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik yang melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya," jelasnya Widi.
Sesi tanya jawab terdapat 2 penanya, dari kepala desa Doplang Agus Supriyono menanyakan resiko apa bila pemohon tidak di tanggapi, dan keamanan SPJ, gambar fisik, konsekwensinya apa kah ada pidananya, sedangakan sekdes singget Widodo juga menanyakan tentang syarat pemohon, orang luar daerah bisa minta data spj desa.
Widi Riyanto memberikan jawaban bahwa sebaiknya di tanggapi dan direspon saja, berikan apa yang diminta yang penting memenuhi syarat ada tenggang waktu untuk memberikan data copian spj penggunaan dana desa maupun dana lainya yang bersumber dari APBN, APBD, pihak ketiga. kalau pemohon tidak diberikan , pemohon bisa melaporkan ke KIP Jawa tengah dan bila sudah ada pelaporan ke KIP oleh pemohon, maka KIP akan memfasilitasi/mediasi kedua belah pihak, kalau pun terpaksa ya di sidangkan di kantor KIP Semarang.
Sedangkan untuk penanya sekdes Widodo dari desa singget, setiap warga negara yang mempunyai KTP Indonesia mempunyai hak sama bisa menjadi pemohon, antar pulau pun bisa juga, kalau dari lembaga harus lembaga yang resmi terdaftar di Kemenhumkam Republik Indonesia. (Dwi/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar