Resmi Menjabat, Dukuh Bogoran Trirenggo Bantul Harus Menunggu Februari 2023 Untuk Mendapat Tanah Pelungguh - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 September 2022

Resmi Menjabat, Dukuh Bogoran Trirenggo Bantul Harus Menunggu Februari 2023 Untuk Mendapat Tanah Pelungguh


 

BANTUL, suarakpk.com -Sungguh sungguh terjadi, Dukuh Bogoran, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sudah resmi menjabat setelah dilantik pada Tanggal 31 Agustus 2022 kemarin di Balai Kalurahan, sesaat setelah Dukuh sebelumnya purna tugas, namun untuk mendapatkan hak nya yaitu tanah Pelungguh untuk pamong harus menunggu di Bulan Februari Tahun 2023 karena tanah Pelungguh untuk pamong sudah di sewakan hingga tahun depan oleh dukuh sebelumnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga Dusun Bogoran dengan inisial ME(37) kepada tim investigasi suarakpk.com pada Minggu (18/09/2022), menurut ME tanah Pelungguh untuk Dukuh Bogoran kurang lebih seluas 1 hektar, lahan tersebut bisa ditanami padi, namun saat ini masih disewakan oleh Dukuh yang sudah purna sampai  tahun 2023, menurut ME lagi itu sama halnya merampas hak dukuh yang menjabat baru, karena secara aturan, dukuh yang sudah dilantik wajib menerima hak nya, salah satunya ya tanah Pelungguh tersebut.

"Benar, informasi yang saya terima, tanah pelungguh untuk Dukuh Bogoran luasnya kurang lebih 1 hektar, namun saat ini masih disewakan oleh Dukuh yang lama sampai tahun depan, kan itu aneh, sesuai aturan dukuh yang sudah resmi menjabat harusnya langsung mendapat haknya, salah satunya tanah pelungguh, lha ini harus menunggu tahun depan", ungkap ME.



Ditambahkan ME, selain merampas hak, hal seperti itu jika dibiarkan berlarut larut sama halnya pembiaran oleh Pemerintah Kalurahan, seharusnya aturan dijalankan dengan tegas, kewajiban dan hak harus diselaraskan.

"Menurut saya terkait hak atas tanah Pelungguh ini jika tidak segera diselesaikan, akan menjadi preseden buruk diwilayah Kalurahan Trirenggo, aturan harus ditegakkan, hak dan kewajiban harus diselaraskan, jangan sampai hal seperti ini terus dibiarkan, kami warga Dusun Bogoran berharap adanya respon dari pihak Pemerintahan Kalurahan Trirenggo", tegas ME.

Sementara Carik Trirenggo Dwi Purnomo saat diwawancarai dirumahnya Dusun Pasutan pada hari yang sama menerangkan jika terkait hal tersebut dirinya tidak mengetahui, karena itu ranahnya Jogoboyo, namun Carik Dwi juga menyebutkan jika terkait sewa menyewa tanah Pelungguh mungkin dihitung secara masa tanam, Dwi juga menyampaikan jika terkait tanah Pelungguh Dukuh Bogoran perlu dibicarakan antara Dukuh baru dengan Dukuh yang sudah purna.

"Maaf, saya tidak tahu hal tersebut, itu ranahnya Jogoboyo, tapi biasanya sewa menyewa tanah Pelungguh sesuai masa tanam, itu harusnya dirembug antara dukuh baru dan dukuh yang sudah purna", ujar Carik Dwi.

Disisi lain Jogoboyo Kalurahan Trirenggo Sugeng Supriyanto, sedang tidak ada dirumahnya Dusun Klembon, saat tim investigasi suarakpk.com   ingin mengkonfirmasi terkait hal tersebut. Tunggu investigasi lanjut suarakpk.com. (Gianto/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)