SOLORAYA, suarakpk.com – Wilayah RW 09 Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, selama ini dikenal sebagai wilayah kumuh, sehingga mendorong Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, turun ke lapangan, Jumad (12/8/2022) untuk memberikan pembelajaran tentang pengelolaan sampah menggunakan komposter komunal terpadu.
Tim Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup yang dipimpin oleh Drs.Sartono didampingi pengawas Drs.Heru Susanto, Sudono, Sriyadi dan Supanta menjelaskan teknis dalam Proses pengolahan sampah terpadu.
“Di sini tersedia 12 drum kosong dan beberapa ember untuk pengolahan sampah dari 53 KK warga setempat yang dilakukan oleh petugas dengan gerobak pengumpul,” ucap Drs.Sartono.
Dituturkan Drs.Sartono, bahwa setelah armada selesai mengumpulkan, kemudian dimasukkan pada komposter komunal, dimana sebelumnya sudah dilakukan pemisahan agregat yang ada sampah Organik, sampah kaca Plastik logam, residu dan lain-lain.
“Proses pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan memerlukan waktu k/l 30 hari, hingga menghasilkan pupuk,” tuturnya.
Sartono menjelaskan, sedangkan pembuatan Bidactivator dengan bahan bahan-bahan, Gula Jawa 1 kg, terasi 1/4 kg, Bekatul 1.5 kg, Ragi tape 20 butir dan air bersih 10 liter. Dirinyapun menjelaskan peralatan yang digunakan diantaranya, Drum besar 200 liter yang dipanaskan dengan kompor manual sampai mendidih lalu dituang dalam ember.
“Proses pembuatan Bidactivator dengan bahan bahan yang sudah dijelaskan, dicampur menjadi satu, diaduk hingga rata, lalu ditunggu hingga 4 jam untuk pendinginan, kemudian dituang di dalam drum besar, ditutup rapat, hingga udara dari luar tidak dapat masuk,” jelasnya.
Lebih lanjut, diungkapkan Sartono, bahwa setelah proses pendinginan, disimpan terlebih dahulu di tempat yang sejuk, kemudian, drum besar tadi, dapat diberikan lubang atau kran kecil, agar bisa dibuka tutup, dan ujung kran disambung dengan slang pengguna kecil.
“Hasil komposter dapat dilakukan percobaan di lapangan, sehingga akan bermanfaat menjadi pupuk cair berkwalitas tinggi, menjadi pupuk padat yang dapat digunakan sebagai budidaya tanaman, serta menjadi Magot yang dapat digunakan sebagai makanan budidaya ungags,” ungkapnya.
Di sisi lain, Anggota Pengawas, Kabid PUPR Kab.Sukoharjo, Supanta,ST.,MT didampingi Kepala Desa Mancasan, Darjo, berharap, setelah wilayah RW 09 terpenuhi pengolahan sampah komposter komunal terpadu ini sudah tidak kumuh lagi.
“Dan seluruh wilayah Desa Mancasan, Baki, Sukoharjo dapat dikategorikan lolos sebagai wilayah yang bersih dan sehat,” pungkas Kabid PUPR Kab.Sukoharjo, Supanta,ST.,MT. (Rio/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar