SEMARANG,
suarakpk.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RPK-RI menyanyangkan tindakan arogan
oknum Satpol PP sangat arogan saat melakukan pembongkaran jembatan di wilayah
Pusponjolo Timur oleh Satpol PP, Ketua RT 08, RW 01, Murwanto.
Pasalnya, saat pembongkaran jembatan, terjadi insiden pemukulan pada Lurah Cabean, yang diduga dilakukan oknum Satpol PP.
Ketua
Umum DPP RPK-RI, Susilo H. Prasetiyo kepada Media suarakpk.com bersama media
komandocyber menuturkan, dirinya berharap insiden tersebut dapat dilakukan
proses penyidikan hukum untuk penyelesaiannya.
“Agar
peristiwa arogansi Satpol PP tersebut, benar-benar ada sanksi tegas, terutama
dari Walikota Semarang tanpa pandang bulu, siapapun kerabatnya,” tuturnya.
Ditegaskan
Susilo, bahwa mengingat Lurah Cabean adalah pejabat institusi negara yang ingin
memediasi antara warganya dan Satpol PP.
“Dari
investigasi Tim RPK-RI di lapangan sendiri, bahwa pembangunan jembatan tersebut
sudah setujui oleh tiga ketua RT dan RW 01 yaitu Rt 08, 09 dan RT 10, sehingga pembongkaran
jembatan tersebut menuai protes aksi penolakan dari warga sekitar, karena warga
merasakan keuntungan, juga kemudahan akses jalan keluar masuk, dan jadi akses
fasilitas umum warga RW 01 juga masyarakat umum,” tegasnya.
Susilo
mengungkapkan, bahwa akibat insiden pemukulan terhadap Lurah Cabean yang saat
itu ingin memediasi antara warga dan Satpol PP, justru dipukul oknum satpol PP,
hingga terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit.
“Pak
Lurah dilarikan ke Rumah Sakit, akibat luka memar di seputar leher, dan kepala
pusing,” ungkapnya.
Susilo
menjelasakan, bahwa bangunan jembatan di daerah Pusponjolo yang dinilai oleh
Dinas PU juga Satpol PP telah menyalahi Perda No 22 tahun 2011 Kota
Semarang, Pembongkaran dilakukan oleh
Satpol PP terjadi pada Rabu (7/9/2022) pagi.
"Ketika
warga setempat yang tidak terima, warga marah, jika jembatan tersebut dibongkar,
warga minta dilakukan mediasi secara struktural melibatkan perangkat RT hingga
Camat bahkan kalau diperlukan Walikota juga Kasatpol PP dan PU selaku pemberi
Rekom, mengingat bahwa pembangunan jembatan tersebut telah di setujui 3 RT, RW
dan Kepala Kelurahan sebagai fasum warga setempat," jelas Susilo.
Lebih
lanjut, Susilo, berharap, jika memang jembatan tersebut salah, dirinya meminta
Satpol PP dan PU untuk melihat di sepanjang sungai tersebut.
“Banyak
jembatan yang menyalahi Perda No.22 Tahun 2011. Saya Susilo Ketum RPK-RI bisa
menunjukkan banyak jembatan di saluran sungai tersebut yang melanggar Perda
No.22 Tahun 2011,” lanjutnya.
Susilo
menandaskan, bahwa dalam kondisi sekarang, yang serba sulit, seharusnya sifat
arogansi petugas pemerintahan dapat ditinggalkan agar tidak memancing amarah
warga.
“Harapan
dari RPK-RI adalah ada sangsi tegas dari Kasatpol PP, juga Walikota untuk
menindak tegas oknum Satpol PP tersebut. Kalau dilakukan pembiaran terhadap
perilaku oknum Satpol PP tersebut, yang ditakutkan oleh RPK-RI nanti bisa ditiru
oknum Satpol PP lainnya yang merasa dlindungin oleh Institusinya,” tandasnya.
Hingga
berita ini ditayangkan media suarakpk.com belum berhasil mengkonfirmasi
Kasatpol PP Kota Semarang dan Walikota Semarang, Tunggu Investigasi suarakpk
selanjutnya. (Arief/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar