Ngeri, Lurah Cabean Semarang Jadi Korban Pemukulan Oknum Satpol PP - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan


 

Iklan


 

Iklan


 

HUT RI ke 79


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 September 2022

Ngeri, Lurah Cabean Semarang Jadi Korban Pemukulan Oknum Satpol PP

SEMARANG, suarakpk.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RPK-RI menyanyangkan tindakan arogan oknum Satpol PP sangat arogan saat melakukan pembongkaran jembatan di wilayah Pusponjolo Timur oleh Satpol PP, Ketua RT 08, RW 01, Murwanto.

Pasalnya, saat pembongkaran jembatan, terjadi insiden pemukulan pada Lurah Cabean, yang diduga dilakukan oknum Satpol PP.

Ketua Umum DPP RPK-RI, Susilo H. Prasetiyo kepada Media suarakpk.com bersama media komandocyber menuturkan, dirinya berharap insiden tersebut dapat dilakukan proses penyidikan hukum untuk penyelesaiannya.

“Agar peristiwa arogansi Satpol PP tersebut, benar-benar ada sanksi tegas, terutama dari Walikota Semarang tanpa pandang bulu, siapapun kerabatnya,” tuturnya.

Ditegaskan Susilo, bahwa mengingat Lurah Cabean adalah pejabat institusi negara yang ingin memediasi antara warganya dan Satpol PP.

“Dari investigasi Tim RPK-RI di lapangan sendiri, bahwa pembangunan jembatan tersebut sudah setujui oleh tiga ketua RT dan RW 01 yaitu  Rt 08, 09 dan RT 10, sehingga pembongkaran jembatan tersebut menuai protes aksi penolakan dari warga sekitar, karena warga merasakan keuntungan, juga kemudahan akses jalan keluar masuk, dan jadi akses fasilitas umum warga RW 01 juga masyarakat umum,” tegasnya.

Susilo mengungkapkan, bahwa akibat insiden pemukulan terhadap Lurah Cabean yang saat itu ingin memediasi antara warga dan Satpol PP, justru dipukul oknum satpol PP, hingga terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit.

“Pak Lurah dilarikan ke Rumah Sakit, akibat luka memar di seputar leher, dan kepala pusing,” ungkapnya.

Susilo menjelasakan, bahwa bangunan jembatan di daerah Pusponjolo yang dinilai oleh Dinas PU juga Satpol PP telah menyalahi Perda No 22 tahun 2011 Kota Semarang,  Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP terjadi pada Rabu (7/9/2022) pagi.

"Ketika warga setempat yang tidak terima, warga marah, jika jembatan tersebut dibongkar, warga minta dilakukan mediasi secara struktural melibatkan perangkat RT hingga Camat bahkan kalau diperlukan Walikota juga Kasatpol PP dan PU selaku pemberi Rekom, mengingat bahwa pembangunan jembatan tersebut telah di setujui 3 RT, RW dan Kepala Kelurahan sebagai fasum warga setempat," jelas Susilo.

Lebih lanjut, Susilo, berharap, jika memang jembatan tersebut salah, dirinya meminta Satpol PP dan PU untuk melihat di sepanjang sungai tersebut.

“Banyak jembatan yang menyalahi Perda No.22 Tahun 2011. Saya Susilo Ketum RPK-RI bisa menunjukkan banyak jembatan di saluran sungai tersebut yang melanggar Perda No.22 Tahun 2011,” lanjutnya.

Susilo menandaskan, bahwa dalam kondisi sekarang, yang serba sulit, seharusnya sifat arogansi petugas pemerintahan dapat ditinggalkan agar tidak memancing amarah warga.

“Harapan dari RPK-RI adalah ada sangsi tegas dari Kasatpol PP, juga Walikota untuk menindak tegas oknum Satpol PP tersebut. Kalau dilakukan pembiaran terhadap perilaku oknum Satpol PP tersebut, yang ditakutkan oleh RPK-RI nanti bisa ditiru oknum Satpol PP lainnya yang merasa dlindungin oleh Institusinya,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan media suarakpk.com belum berhasil mengkonfirmasi Kasatpol PP Kota Semarang dan Walikota Semarang, Tunggu Investigasi suarakpk selanjutnya. (Arief/Red)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)