Penangkapan tersebut dipimipin Ipda Rener H Tambunan S.H.M.H didampingi Kanit Resum Ipda Manahan Siregar dan anggota reskrim.
Adapun yang di amankan petugas, M. Ali Sodikin (26) tahun warga Desa lalang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara bersama supir Muhammad Rudi Lubis (34) warga Dusun II Desa Tanjung Seri Kecamatan Laut Tador.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil L300 dan 2 Baltenk Solar berisi 1000 Liter.
Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 53 dan 54 UU RI NO.22 Tahun 2001 Tentang Migas.
Kapolres Batu Bara AKBP Jose Fernandes melalui Kasi Humas Iptu RN Zebua membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Dijelaskan, pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 15.30 Wib, Personil Sat Reskrim mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu unit mobil jenis L300 dengan plat nomor BK 8472 DI di wilayah Kabupaten Batu Bara membawa solar.
Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Ipda Rener H Tambunan, S.H.M.H dan kanit Resum Ipda Manahan Siregar langsung menuju lokasi tersebut untuk mengecek kebenaran.
" Ternyata benar setelah di lakukan pengecekan bahwa mobil dengan plat no BK 8472 DI membawa solar 2 balltenk berisi 2000 Liter, dan selanjutnya dibawa ke Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut" pungkas Kasi Humas RN Zebua.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar