Batu Bara, suarakpk.com - Polsek Medang Deras amankan tersangka pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di Sei Padang Pangkalan Mayat Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat dengan
Nomor : LP / 42 / VII/ 2022 / SU / Res Batu Bara/Sek M.Deras , tanggal 01 Juli 2022.
Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi'i AS Jumat (09/9/2022) menjelaskan, pada Senin 05 September 2022 sekira pukul 18.00 wib, salah satu anggota unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa tersangka Jaka Umbara telah kembali ke kampungnya Desa Mandarsah.
" Saat mendapatkan informasi tersebut, kami belum mengetahui pasti dimana keberadaan tersangka " tukas Syafi'i.
Namun begitu kata Syafi'i, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wahidin SH langsung menuju ke Desa yang disebutkan,serta stan by sembari mencari informasi keberadaan pasti pelaku, dengan melakukan pengendapan di sekitar rumah orang tuanya
" Dalam pengintaian, Jaka tidak nampak keluar rumah" ungkap Kapolsek Syafi'i.
Kemudian, lanjut AKP Syafi'i, pada esok harinya Selasa 06 September 2022 sekira pukul 08.30 wib, salah satu petugas mendapat info kalau Jaka masih berada didalam rumah orang tuanya.
" Dengan SOP petugas masuk kedalam rumah melakukan penggeledahan dan setelah dilakukan pencarian, petugas hampir tidak menemukan, karena saat ditemukan Jaka sedang bersembunyi di atas asbes rumah" ujarnya.
Setelah ditemukan, tersangka langsung ditangkap dan diboyong ke Polsek Medang Deras guna pengembangan atau proses hukum selanjutnya.
Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa penggelapan itu terjadi pada Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 18.00 Wib di Sei Padang Pangkalan Mayat Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Korban bernama Sukirno (67) tahun, Wiraswasta, warga Dusun Pabrik Lama I Desa Sei Rakyat Kecamatan Medang Deras, pada Rabu 29 Juni 2022 Pukul 18.00 wib diberi tahu oleh istrinya bahwa sepeda motor Honda Supra warna hitam yang digunakan anak kandungnya Syahari Ramadhan (15) tahun dipinjam orang dan belum di kembalikan.
Mendapat kabar tersebut, Sukirno mencari ke rumah Jaka Umbaran (30) tahun yang beralamat di Desa Mandarsah, namun yang bersangkutan tidak dapat ditemukan.
" Karena tidak ditemukannya orang yang meminjam sepeda motor itu, Sukirno mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah) dan melaporkan ke kantor Polsek Medang Deras" pungkas Kapolsek.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Medang Deras.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar