MUNA, suarakpk.com -
Terhitung sejak tanggal 3 September 2022 lalu, Bahan Bakar Minyak BBM)subsidi dan non subsidi dinaikan oleh pemerintah pusat.
Harga Pertalite dari Rp menjadi Rp 7.650 menjadi Rp 10.000 yang kenaikannya kisaran 25 persen. Dimana kenaikan tersebut sangat berdampak luas terhadap biaya operasional dan biaya lain lain termasud kenaikan harga sparepart dan pelumas.
Sehingga ini berimbas terhadap kenaikan tarif tranportasi laut dan transportasi darat.
Puluhan sopir mobil yang datang di Dinas Perhubungan yakni dua trayek Raha - Lohia -Masalili dan Raha - Lohia - Wabintingi.
Mereka diterima langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Muna, Drs H Laode Niifaki.
"Kondisi hari ini bukan hanya terjadi di Muna, namun itu terjadi di seluruh Indonesia soal kenaikan BBM,"sebut Kadis Perhubungan dihadapan puluhan sopir angkut, Senin (5/9/2022) di aula pertemuan Dishub.
Karena itu dirinya mengajak kepada seluruh sopir angkut dan Organda untuk duduk bersama sama dalam membahas apa yang menjadi unek uneknya.
"Yang pasti bahwa Dishub tidak akan mungkin bisa berbuat sendiri tanpa ada dukungan dari teman teman sopir dan Organda,"jelasnya.
Karena itu dirinya meminta kepada para sopir yang melalui Organda agar secepatnya menyurati pemerintah apa yang menjadi keluhannya.
"Bila masuk suratnya hari ini, maka secepatnya kami proses untuk ditindak lanjuti sampai ke pimpinan,"tambahnya.
Perwakilan sopir angkut melalui Organda, Ode Nsora secara tegas mengatakan bahwa pihaknya dan masing masing sopir angkut itu sebelumnya telah mengadakan rapat kecil kecilan apa yang akan menjadi rujukan untuk diajukan ke Dinas Perhubungan dan DPRD Muna.
"Insyah Allah hari ini kami sudah akan membuat surat dan besok bisa kami antar ke Dinas Perhubungan sambil menunggu petunjuk selanjutnya,"katanya.
Tidak membutuhkan waktu lama, komunikasi antara Dinas Perhubungan, para sopir angkut dan Organda, Laode
Niifaki meminta kepada para sopir dan Organda setidaknya dalam menunggu pembahasan selanjutnya, maka tolong dikoordinasikan kepada masyarakat pengguna jasa angkutan kalau akan ada kenaikan tarif sementara agar masyarakat ketahui sambil menunggu aturan baru yang diberlakukan. " Yang mana akan ditetapkan bersama berdasarkan peraturan bupati antara pemerintah, DPRD dan perwakilan sopir/masyarakat.(Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar