Batu Bara,suarakpk.com - Terkait pemblokiran nomor oknum wartawan membuat banyak pihak berang, tidak terkecuali Roberth Simanjuntak SH selaku aktivis dan praktisi hukum di kantor Pejuang Bravo Lima.
" Salah satu perilaku kurang baik yang dinilai merupakan Kearogansian sikap pejabat Oknum Camat maupun Sekretaris Kecamatan (Sekcam) yang melakukan pemblokiran nomor wartawan, bertujuan agar tidak dapat menghubunginya dan untuk selanjutnya" tulis Roberth Simanjuntak SH di grup whatsapp Kamis (29/09/2022).
Menurutnya, Keterbukaan informasi publik sangat perlu, apalagi dalam hal pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD, agar masyarakat serta elemen yang ada mengetahui dan percaya terhadap kinerja penyelenggara negara khususnya Rahmad Khaidir Lubis S.STP MA.P selaku Camat Air Putih, sebab anggaran yang dikelolanya merupakan keuangan negara dan bukan keuangan pribadi.
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Setiap penyelenggara negara atau pejabat publik dalam melaksanakan tupoksinya terkait pengelolaan anggaran negara, seyogianya menjalankan perundang - perundangan tersebut.
" Sikap dan perilaku oknum camat Air Putih, Kabupaten Batu Bara terkesan, seolah - olah membenarkan adanya dugaan - dugaan pada pengelolaan anggaran tersebut karena tidak kooperatif kepada insan pers maupun Lembaga sosial masyarakat" ungkap Robert geram.
“Sangat disayangkan, seharusnya seorang pejabat bisa kooperatif dan menghargai tugas seorang jurnalis, apalagi sudah memperkenalkan diri dan menjaga attitude nya,” imbuhnya. .
Robert juga mengatakan, Pemblokiran nomor Whatssap Wartawan yang dilakukan oleh Camat Air Putih Rahmad Khaidir Lubis SSTP. MAP selaku seorang kepala wilayah di kecamatannya terhadap para awak media maupun LSM, dinilai bukanlah sikap dan perilaku seorang pemimpin.
“Kami sangat menyayangkan sikap Camat Air Putih dan Sekcam nya, karena tak sepantasnya hal demikian dilakukan oleh seorang pejabat publik,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, konfirmasi yang dilakukan wartawan bertujuan untuk
perimbangan dari sebuah pemberitaan, Seseorang pimpinan/pemimpin pada era sekarang adalah sebagai sosok yang setiap saat dapat menjadi pelayan yang melayani masyarakat maupun setiap elemen di wilayah kerjanya.
Sebab, kata Robert, penutupan akses pembicaraan atau pemblokiran nomor whatssap tersebut dapat juga disebut merupakan suatu Sikap Kearogansian.
"Saya selaku aktivis maupun praktisi hukum meminta kepada Bupati Batu Bara Ir H Zahir MA.P, kiranya dapat mengevaluasi kinerja Rahmad Lubis selaku Camat Air Putih dan Sekcam nya yang dinilai kurang membuka diri dalam melayani unsur elemen dalam melaksanakan pembangunan di wilayah kerjanya" pinta Roberth Simanjuntak.
Sementara itu, salah satu Wartawan Media Online Amin menyikapi bahwa pemblokiran tersebut menyebabkan terhambatnya komunikasi dengan si pejabat dalam rangka mendapatkan konfirmasi atas masalah pengelolaan anggaran dari APBD, terutama terkait Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung bangunan kantor Camat Air Putih yang dikhabarkan sebesar Rp. 80 juta lebih serta penerangan Kantor Camat dengan nilai Rp. 25 juta lebih.
"Segala fasilitas yang mereka miliki dan gunakan itu adalah pembelian dari uang rakyat, tidak hanya itu, uang gaji yang diberikan oleh negara yang notabene uang rakyat. Jadi, aneh dan sangat tidak sopan jika mereka bersikap alergi untuk dihubungi rakyat", kata Amin.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar