MUMA BARAT, suarakpk.com -
Langkah bijak yang dilakukan oleh PJ Bupati Muna Barat, DR Bahri, perlu diberikan apresiasi. Pejabat yang sebelumnya dinon job, dikembalkan sesuai dengan arahan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
Alasannya, karena di KASN nama nama pejabat eselon dua yang telah dimutasi, itu masih tercatat sebagai pejabat pada posisi lama. Sehingga oleh PJ DR Bahri bersikap dan mengembalikan pejabat ini pada posisi semula.
Apa yang dilakukan, DR Bahri itu wujud menjalankan rekomendasi dari KASN dan telah mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Titto Karnavian.
"Pejabat yang dilantik Rabu (24/8/2022), itu sudah sesuai rekomendasi dari KASN, yakni mengembalikan tujuh orang pejabat yang sebelumnya di-nonjob,"ungkapnya.
Adalah Abdul Natsir Kola dilantik sebagai Kadis DPMD, La Ode Ali Kadirun Kadis Pariwisata, Raden Jamunsuyinto Kepala Bappeda, La Ode Hanafi Kadis PM-PTPS, La Edi Kadis Lingkungan Hidup, La Ode Aka Kadis Ketahanan Pangan dan La Hafini Kadis Perpustakaan dan Kearsipan.
Dalam pengambilan sumpah tersebut juga dilakukan rotasi pada pejabat esalon II. Kadiknas Djamudin dipindahkan sebagai staf ahli bupati bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan. Digantikan oleh Ahmad Ramadhan.
Kemudian, La Ode Butolo staf ahli bidang pemerintahan. La Ode Isar Masiala staf ahli bidang kemasyarakatan, Ibrahim Rasimu Asisten I, Syahrulah Ando Asisten III, La Ode Mahajaya Kadinkes, La Ode Sagala Kadis Nakertrans, Ahmad Takari Kadis Pemberdayaan Perempuan, Alimran Kadispora, Burhanuddin Kadis Capilduk, Fachrun Kadis Perdagin, La Ode Tibolo Kadinsos, La Ode Andi Muna Kepala Badan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Nestor Jono Kadis Pertanian, Liber Kasat Pol PP, Rosma Sari Kepala BKPSDM, La Ode Nazirun Kadis Kominfo dan Persandian, La Ode Takari Kadis Koperasi dan UMKM, Karimin Kepala BPBD, La Djono Kadis Keluatan dan Perikanan serta Agustamin Sujono Asisten II.
"Pelantikan hari ini, itu adalah menindalanjuti surat rekomendasi KASN. Di mana, mutasi yang dilakukan sebelumnya idak memiliki rekomendasi KASN, sehingga administrasi kepegawaian menjadi kacau,"jelasnya.
Mohon ijin, lanjut DR Bahri bahwa mutasi kali ini jangan anggap diriku mencari-cari kesalahan orang. Namun ini semua semua amanah dan perintah UU.
"Jadi saya minta tolong agar jangan lagi disalah artikan. Sebab langkah hari ini, itu adalah mengembalikan pejabat yang di-nonjob, sesuai dengan rekomendasi KASN, itu bersifat final dan mengikat,"ujarnya.
Kata dia, kalau hal ini tidak dilakukan, maka akan berdampak pada masa depan ASN itu sendiri
"Ini akan menyusahkan ASN nantinya dalam mengurus administrasi kepegawaian,"sebutnya.
Karena itu, lanjut DR Bahri dirinya berharap, sekiranya usai pelantikan ini, mari kita akhiri kekisruhan birokrasi yang terjadi selama ini dan tidak usah terlalu dibesar-besarkan. Toh tidak ada pejabat yang dinonjob
"Saya minta mari kita bersama sama bantu saya untuk membangun daerah yang kita cintai ini,"pungkasnya.(Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar