MUNA, suarakpk.com -
Sengketa batas tanah yang telah terjadi di Desa Labunti Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna, belum memiliki titik terang.
Pasalnya, pihak Pertanahan saat dikonfirmasi mengatakan kalau hasil mediasi itu diserahkan kepada kedua pihak yang bersengketa untuk dilakukan mediasi di desa.
Setelah itu, hasil dari mediasi di desa, maka pihak Pertanahan akan melakukan perubahan pada sertifikat jikalau ada yang harus di ubah, karena itu sudah bicara tehnis.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertnahan Muna, Ramli menjelaskan kalau mediasi antara kedua pihak yang bersengketa, itu sudah dilakukan hari ini.
Hanya saja hasilnya itu belum masuk ketitik tehnis. Sehingga harus dikembalikan kepada kedua pihak untuk dilakukan komunikasi ulang dengan pihak desa.
"Nantimi dari hasil mediasi desa baru kembali ke kami. Apa hasilnya, itu kita menunggu saja dari mereka,"sebutnya.
Jikalau kedepannya ada yang tidak puas dengan hasil mediasi dan akan melakukan hingga ke proses hukum? itu sah sah saja.
"Hanya saja sebelum ke proses selanjutnya, maka langkah awal yang kami tempuh adalah mediasi. Kita menunggu saja hasil mediasinya,"tutupnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar