Batu Bara, suarakpk.com - Polsek Medang Deras telah mengamankan seorang laki laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Dusun I Pematang Pasir Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Senin (22/8/2022) sekira pukul 14.00 Wib.
Tersangka berinisial NM Alias Robet (32) Tahun, Wiraswasta, warga Dusun Makmur Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang diamankan petugas, 1 Paket sedang yang diduga berisi Narkotika Sabu-shabu, 1 unit HP Mitto Warna Hitam, 1 unit HP Samsung warna putih, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 (Satu) Buah gunting, 1 Buah Tas warna coklat, 2 bungkus plastik klip kosong dan 2 lembar catatan hutang penjualan shabu-shabu.
Penangkapan tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran barang haram tersebut di lokasi yang disebutkan.
Mendapat informasi berharga, Kapolsek Medang Deras AKP Muhammad Syafi'i AS bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka.
" Saat digeledah, kami mendapatkan barang bukti yang dimaksud " ungkap Kapolsek mengakhiri.
Kini tersangka NM alias Robet berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Medang Deras.
Tersangka dikenakan melanggar Pasal
UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar