MUNA, suarakpk -
Polemik soal masalah kepemilikan hak atas tanah yang terjadi di tengah masyarakat, semakin rumit.
Meski tanah yang sudah bersertifikasi, namun BPN Muna masih juga menerbitkan sertifikat baru.
Sama halnya kejadian di Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Tanah yang sudah bersertifikat terbit tahun 1997, No Hak Milik 00187 namun oleh pihak Pertanahan kembali menerbitkan sertifikat baru tahun 2020 dengan nama pemilik yang berbeda.
Adalah, La Rusia petani warga Labunti salah seorang korbannya. Dia mengaku kalau tanahnya dengan ukuran 10 x 40 meter itu sudah bersertifikat sejak tahun 1997.
Namun anehnya pada tahun 2020 terbit sertifikat baru atas nama Labahara yang sebagian tanah milik La Rusia itu seluas 108 persegi ikut diambil. Dan itu sudah bersertifikat atas nama Labahara.
" Ini kan sudah penyeroboton lahan. Tanpa koordinasi sama kami sebagai pemilik lahan, tapi tiba-tiba diambil sama orang lain,"jelas Randal pengacara Muna yang mengaku siap selalu mendampingi La Rusia
Ketika ditemui di Kantor Pertanahan, Randal didampingi La Rusia mengaku, kedatangan dirinya hanya melakukan koordinasi dengan pihak pertanahan.
"Jikalau ini tidak ada solusinya, maka satu-satunya jalan ini harus dilanjutkan ke proses hukum,"pungkasnya. ( Udin Yaddi)
'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar