MUNA, suarakpk.com -
Kisruh soal sertifikat tanah diatas lahan yang sudah bersertifikat, kini terus menjadi pembahasan ditengah tengah masyarakat.
Pasalnya, tanpa alasan yang jelas oleh pihak Pertanahan Muna telah menerbitkan sertifikat baru dilahan yang sama dengan dua nama kepemilikan yang berbeda.
Yakni, tanah dengan luas ukuran 10 x 40 meter yang terletak di Desa Labunti, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), milik La Rusia.
Dimana tanah yang sudah bersertifikat terbit tahun 1997, No Hak Milik 00187 namun oleh pihak Pertanahan kembali menerbitkan sertifikat baru tahun 2020 dengan nama pemilik yang berbeda.
Oleh karena itu, pengacara La Rusia bernama Randal mendesak pihak Pertanahan untuk menarik produk baru yang telah dikeluarkan sejak tahun 2020 lalu.
Dan lakukan klarifikasi bahwa tanah dengan ukuran 10 x 40 itu benar benar milik La Rusia. Sedangkan sertifikat tanah atas nama Labahara itu diubah dan diterbitkan sertifikat baru sesuai ukuran tanah miliknya.
"Sebab, ada kelebihan tanah dengan volume kurang lebih 108 meter persegi milik La Rusia itu masuk disertifikasi milik Labahara. Ini harus dipertegas kembali atas alasan hak kepemilikan lahan,"pungkasnya.
Kepala Kantor Pertanahan Muna, Muhammad Ali Mustapah saat akan dikonfirmsi, namun kata salah seorang staf mengatakan kalau lagi ada rapat mediasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Jumat pukul 12.00 Wita, Kepala Kantor Pertnahan belum dapat ditemui. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar