PURWOREJO, suarakpk.com – Seorang Pensiunan ASN, warga Plaosan RT 02 RW 16 Kelurahan Purworejo, Elizabeth Hety, mengaku merasa dirugikan Bank Jateng Cabang Purworejo karena pinjaman yang dianggap tidak sesuai.
Sebagaimana dituturkan suaminya, R.I.Y Bambang Priyono (77) yang juga merupakan Wartawan dan Wakil Pimpinan Redaksi Majalah Mitra Pos, didampingi kuasa hukumnya, Sumakmun saat konferensi pers kemarin Selasa (23/08/2022), di kantor LSM Tamperak, Jalan Dewi Sartika 24 Purworejo.
Bambang Priyono, menuturkan, bahwa permasalahan tersebut berawal dari adanya pinjaman kredit tahun 2014, pada saat dirinya sedang menjalani proses hukum. Ketika itu, istrinya, Elizabeth Hety Suprihatin (74) mengajukan permohonan kredit ke Bank Jateng, Cabang Purworejo.
"Awak mulanya, istri saya mengajukan pinjaman ditemani oleh Bu M, teman satu gerejanya, sebesar Rp.12 juta dan sudah lunas pada bulan Juni atau Juli 2014. Kemudian September 2014 mengajukan lagi sebesar Rp.125 juta. Di situ ada kejanggalan, yang Rp.75 juta kok buat menutup hutang. Padahal istri saya hanya punya kredit sebesar Rp12 juta, itupun sudah lunas. Anehnya lagi sisa uang sebanyak Rp.50 juta itu, tidak di terima istri saya," katanya.
Dijelaskan Bambang, ketika dirinya berada di dalam Lapas, ia didatangi dua orang yaitu Elizabeth (istrinya) dan karyawan Bank Jateng Cabang Purworejo yang berinisial (V), dan pada saat itu Bank tersebut berkantor di Plaza Purworejo. Dirinya pada saat itu diminta untuk melakukan penandatanganan perjanjian kredit dengan total pinjaman Rp.125 juta dengan jangka waktu 5 tahun.
"Saya menduga, telah terjadi manipulasi atas dokumen hukum, berkas perjanjian kredit dan serta kuat dugaan, adanya pemalsuan tanda tangan saya, mengingat adanya perpanjangan masa kredit tanpa pengetahuan saya. Juga kuat dugaan, adanya pihak ketiga yang diduga bekerjasama dengan okmum Bank, yang setelah saya telusuri berinisial M, yang telah membawa buku tabungan dan ATM istri saya sampai dengan saat ini," jelasnya.
Sementara itu, Ketua LSM Tamperak DPC Kabupaten Purworejo, Sumakmun mengaku, telah mendatangi pihak Bank, guna mengklarifikasi atas permasalahan tersebut, di situ dia bertemu dengan legal administrasi dan beberapa petugas Bank yang lain.
“Dalam pertemuan tersebut, diperoleh fakta adanya dokumen berupa foto - foto orang-orang yang tidak diketahui dan tidak ada hubungan hukum dengan perjanjian itu. Kemudian juga ditemukan adanya dugaan pemalsuan tanda tanga dalam perjanjian kredit tersebut, dan juga ditemukan adanya dugaan pelanggaran SOP atas Bank tersebut dalam operandinya, sebagai contoh, statement dari pihak Bank yang mengatakan, bahwa, seorang istri ketika melakukan pengajuan kredit terkait jaminan SK pensiun tidak perlu seijin suami,” ujarnya.
Sumakmun menandaskan, dirinya sebagai penerima aduan Bambang Priyono, berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan bersama.
“Bila menemukan jalan buntuk, terpaksa, kami menempuh jalur hukum yang berlaku,” tandasnya.
Di sisi lain, saat beberapa awak media mengkonfirmasi pimpinan Bank Jateng Cabang Purworejo, media ditemui keamanan, Ari BA (51) Bank Jateng yang mejelaskan, Wakil Pimpinan, Isnanto Subroto sedang tidak ada di tempat.
“Maaf, Wakil Pimpinan, sedang ada acara di Magelang,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, suarakpk.com belum berhasil memperoleh konfirmasi Pimpinan Bank Jateng Cabang Purowrejo. (Alex/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar