Batu Bara, suarakpk.com - Polsek Labuhan Ruku ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan memberi tindakan tegas terukur terhadap Latif (26) tahun, Wiraswasta, warga Jl. Sumatera Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Jumat (19/8/2022) sekira pukul 09.00 Wib.
Tindakan tegas terukur yang diberikan petugas, karena saat di tangkap tersangka mencoba melawan dan mencederai petugas.
Kejadian pencurian terjadi Jumat (22/62022 )sekira pukul 04.30 Wib dikediaman Abd Manaf (61) Tahun Jl. Solo Dusun XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara Sumatra Utara.
Hal ini disampaikan Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH melalui Kasi Penmas Polres Batu Bara Aiptu A Sitorus SH.
Lebih lanjut dijelaskan, kronologis kejadian, berdasarkan Nomor : LP / B / 138 / VIII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, tanggal 09 Agustus 2022, pada hari Jumat Juli tanggal 22 Juli 2022, sekira pukul 04.30 wib, di Jl. Solo Dusun XI Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, pada saat pelapor (Abd Manab-red) bangun tidur hendak melaksanakan Sholat subuh, dan melihat pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka.
Setelah memeriksa seisi rumah, pelapor kehilangan 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX HOT 11 warnah silver wave dengan nomor IMEI 1 : 351405400121220 , IMEI 2 : 351405400121238, 1 ( satu) unit Handphone merk OPPO warnah Gold, 1 ( satu) unit handphone merk VIVO Y12 warnah silver dan uang kontan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang terletak di dalam lemari.
Akibat kejadian, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 12.600.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah).
Tidak sampai disitu, kejadian lain, pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 04.00 Wib, di Gang Selamat Dusun VII Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, pada saat suami pelapor yang bernama Helmi terbangun dari tidur dan melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka.
Kemudian Helmi membangunkan isterinya (Halimahtun Sadiah-red) dan mengecek barang barang miliknya 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 warnah burguny red nomor IMEI 1 : 867481048997492, IMEI 2 : 867481048997484 serta 1 (satu) Handphone merk REALMI sudah hilang di curi oleh pelaku (lidik).
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.860.000,- (tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).
Selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2022, pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib di Jl. Mesjid Dusun I Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, tiba tiba pelapor (Muhammad Jamil-red) terbangun dari tidur dan melihat pintu belakang rumah sudah terbuka.
Pelapor langsung mengecek barang barang didalam rumah dan mengetahui 1 (satu) unit handphone merk OPPO warnah putih (tanpa kotak), 1 (satu) unit handphone merk VIVO warnah hitam (tanpa kotak), dan 1 buah dompet berisikan anting anting emas berat 1 (satu) gram dan uang kontan sebesar Rp 300.000, hilang dari lemari.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Adanya laporan warga, Jumat (19/8/2022) sekira pukul 09.00 wib. Kanit Reskrim Ipda Christian Pangabean SH. MH bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap Latif di Gang Kartini Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
"Pada saat melakukan pencarian barang bukti, tersangka melawan petugas dengan cara mendorong sambil berusaha mengambil parang yang sebelumnya disembunyikannya sehingga terhadap tersangka Latif dilakukan tindakan tegas dan terukur" ungkap Kasi Penmas mengakhiri.
Selanjutnya tersangka di bawa ke kantor polsek Labuhan Ruku untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita petugas, 1 kotak handphone merk Infinix Hot 11, 1 kotak handphone merk Vivo Y12 dan 1 lembar surat pembelian emas.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar