PURWOREJO, suarakpk.com -Perang melawan tindak pidana perjudian, baik itu judi langsung maupun online mulai dilancarkan jajaran Polres Purworejo, hal tersebut dibuktikan saat Satuan Reserse Kriminal Polres Purworejo berhasil mengamankan tersangka pengepul judi online jenis Togel Hongkong. Kamis (28/07/2022).
Pelaku yaitu S (26), warga Kecamatan Bener, S diamankan di sebuah rumah milik saudara Amin yang beralamat di Dusun Sembuh Rt. 001 Rw. 004 Desa Kebongunung, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K.,M.Si, saat konferensi pers siang tadi Jumat (19/08/2022) di Mapolres Purworejo mengatakan jika pelaku pengepul judi online jenis togel hongkong dan melayani pembelian nomor togel secara online melalui aplikasi Prabu Toge.
"Kami mengamankan saudara S, yaitu pengepul judi online jenis togel Hongkong, pelaku melayani pembeli melalui online lewat Aplikasi Prabu Toge", jelas Kasat Reskrim Riyan.
Pelaku menjual nomor togel hongkong dengan menggunakan sarana handphone kemudian pembeli membeli nomor togel hongkong dari tersangka dengan cara memberi uang secara cash maupun transfer kepada pelaku yang selanjutnya pelaku memesan atau mencoret nomor togel jenis hongkong secara online. Pelaku diamankan polisi berdasarkan laporan masyarakat, dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Pelaku.
“Modus judi dari pelaku merupakan judi togel online yang menggunakan aplikasi yang di unduh di aplikasi yang ada di handphone" tambah Riyan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. berupa uang tunai, dua buah handphone,1 lembar bukti setoran tunai BRI, 1 buah kartu ATM BRI atas nama Nur Latifah dan 1 lembar ramalan nomor toto gelap, kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Purworejo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Diakhir keterangan Kasatreskrim Riyan menyampaikan, "upaya pemberantasan praktik judi online akan terus digencarkan jajaran Polres Purworejo, untuk pelaku akan kami kenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun", pungkas Kasat Reskrim.(BW/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar