Batu Bara, suarakpk.com - Kapolres Batu Bara AKBP Jose Fernandes S. I. K didampingi Kasat Reskrim AKP John Heber Tarigan, SH dan Plt Kasi humas Iptu R Zebua menegaskan akan menegakkan instruksi Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Batu Bara dengan memerintahkan Kasat Reskrim dan Kasat Binmas untuk menyebarkan selebaran hingga ke kantor desa dan rumah kepala dusun.
Selebaran tersebut berisi himbauan untuk tidak menjalankan perjudian serta nomor kontak yang dapat dihubungi bila melihat atau mengetahui ada kegiatan perjudian di lingkungan tempat tinggal warga.
Hal itu diungkapkan kapolres Jose saat melaksanakan konferensi pers pengungkapan 7 kasus perjudian di halaman Satreskrim Polres Batu Bara Senin (22/8/2022) sekira pukul 10.00 sampai pukul 11.30 WIB.
Kapolres menjelaskan, dalam pengungkapan kasus judi kali ini, Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapatkan 2 kasus perjudian jenis togel dengan tersangka Suwarno, (42) tahun, warga Dusun Sempurna Desa Medang Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dan Andi Maruba Manurung (38) tahun, alamat Perumahan Mauli Storki Desa Perjuangan Kabupaten Batu Bara
Polsek Indrapura 1 kasus, perjudian jenis togel, dengan tersangka Sri Indah Dewi alias Alexa, warga Jln Glugur Kelurahan Silas Kota Medan.
Polsek Medang Deras 2 kasus perjudian jenis togel dan Kim/Hongkong dengan tersangka Abdul Wahab (28) Tahun, warga Dusun Pintu Air Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dan Herman (45) Tahun, warga Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras.
Polsek Lima Puluh 1 Kasus dengan tersangka Budiono (49) tahun, warga Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Polsek Labuhan Ruku 1 kasus, tersangka Umar (46) tahun, Wiraswasta, warga Desa Padang Genting Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Barang bukti yang diamankan dari ke 7 (tujuh) tersangka berupa
Uang tunai sebesar Rp 15 730.000,- (Lima belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah)
6 (enam) unit HP yang berisikan nomor tebakan angka
4 (empat) buah buku yang berisikan angka tebakan
3 (tiga) buah pulpen -5 (lima) buah buku blok notes -2 (dua) buah buku tafsir mompi
1 (satu) lembar kertas karbon
1 (satu) lembar kertas yang berisikan angka keluar 2 (dua) Rekapan nomor pasangan togel
Selain judi togel Polres Batu Bara mengamankan barang bukti berupa
1 (satu) unit mesin tembak ikan ditemukan dirumah kosong desa tanah merah unit mesin jackpot ditemukan dirumah ambarita yg berada desa cahaya pordumuan yang saat diamankan tidak ada pemain (tidak beroperasi)
" Kepada para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara" pungkas Kapolres AKBP Jose.
Kegiatan ini diliput Puluhan insan pers dari berbagai media online, cetak dan elektronik.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar