Batu Bara, suarakpk.com - Tim gabungan Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, dan seorang terduga pengedar Shabu berikut barang bukti diboyong polisi.
Tersangka diamankan petugas pada operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Jum’at (29/7/22).
Dalam giat tersebut, Polres Batu Bara menurunkan 10 personil Sat Res Narkoba, 1 personil Sat Intel, 2 personil Sat Sabhara dan 1 personil Propam diturunkan.
Turut membantu 1 petugas dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara serta seorang petugas Pol PP.
Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan SH, MH yang juga pimpinan GKN itu mengatakan, dari kegiatan tersebut berhasil mengamankan 1 orang yang terindikasi menkonsumsi serta sebagai pengedar narkoba berinisial JLS (23) warga Dusun III. Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
AKP Sastrawan juga mengatakan, dari tersangka diamankan barang bukti berupa 19 paket kecil plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat bruto. 2.82 gram, 1 buah timbangan elektrik, 2 bungkus plastik kosong, 1 buah HP merk Nokia serta uang tunai sebesar Rp. 95.000.
" Saat dilakukan Test urine terhadap terduga, hasilnya positif, selanjutnya dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kasat Narkoba.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar