Dinas Pendidikan Gunungkidul Akan Menindak Lanjuti Dan Memanggil Oknum Guru SMP N 4 Nglipar Yang Arogansi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Agustus 2022

Dinas Pendidikan Gunungkidul Akan Menindak Lanjuti Dan Memanggil Oknum Guru SMP N 4 Nglipar Yang Arogansi


Gunungkidul, Suarakpk. Com - Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul akan segera panggil oknum guru SMP N 4 Nglipar ( sgt )terkait sikapnya yang arogansi terhadap wartawan  media online MNN ( Tri) beberapa waktu yang lalu dan kejadian itu bermula saat wartawan online datang ke lokasi proyek sekolahan dengan mengambil gambar papan nama tapi justru berujung cek-cok dengan oknum guru. "Kejadian itu  senin (22/07/2022 ) setelah mengambil gambar ternyata oknum guru malah memaki- maki dengan ucapan yang kasar".jelasnya.

Atas kejadian itu Beberapa media yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI ) Gunungkidul dengan koordinator Supriyanto mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul Selasa ( 02/08/2022 ) untuk konfirmasi terkait permasalahan sikap arogansi terhadap wartawan .Sekertaris Dinas Pendidikan Winarna menyayangkan tindakan oknum guru sebagai seorang pendidik mestinya tidak seperti itu kami akan segera klarifikasi   biar cepat selesai. "Agar permasalahan cepat selesai kami dari Dinas akan segera panggil ".tandasnya.

Kepala Bidang (Kabid)  untuk SMP ,Tijan menyampaikan kalau ini cuma miss komunikasi jadi nanti dari Dinas akan memangggil  (Sgt ) serta kita ketemukan dengan media  untuk klarifikasi. "Secepatnya akan saya panggil dan kedepanya supaya tidak terjadi lagi permasalahan ".ungkapnya.

Sedangkan dalam klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul wartawan media online MNN bila tidak ada etika baik maka permasalahan ini akan menempuh jalur hukum 

" Bila dari pihak oknum guru SMP negeri 4 nglipar tidak ada etika baik untuk meminta maaf secara langsung kepada media MNN dan anggota AWPI DPC Gunungkidul akan melanjutkan kasus ini ke tanah hukum, " pungkasnya. 

Telah dijelaskan Undang - undang PERS NO. 40 TAHUN 1999 Menghalang - halangi tugas PERS sama artinya Menghalangi Tugas Negara dapat di Pidana 2 tahun Penjara serta Denda 500.000.000 juta. ( Gunawan / red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)