Gunungkidul, Suarakpk. Com - Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul akan segera panggil oknum guru SMP N 4 Nglipar ( sgt )terkait sikapnya yang arogansi terhadap wartawan media online MNN ( Tri) beberapa waktu yang lalu dan kejadian itu bermula saat wartawan online datang ke lokasi proyek sekolahan dengan mengambil gambar papan nama tapi justru berujung cek-cok dengan oknum guru. "Kejadian itu senin (22/07/2022 ) setelah mengambil gambar ternyata oknum guru malah memaki- maki dengan ucapan yang kasar".jelasnya.
Atas kejadian itu Beberapa media yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI ) Gunungkidul dengan koordinator Supriyanto mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul Selasa ( 02/08/2022 ) untuk konfirmasi terkait permasalahan sikap arogansi terhadap wartawan .Sekertaris Dinas Pendidikan Winarna menyayangkan tindakan oknum guru sebagai seorang pendidik mestinya tidak seperti itu kami akan segera klarifikasi biar cepat selesai. "Agar permasalahan cepat selesai kami dari Dinas akan segera panggil ".tandasnya.
Kepala Bidang (Kabid) untuk SMP ,Tijan menyampaikan kalau ini cuma miss komunikasi jadi nanti dari Dinas akan memangggil (Sgt ) serta kita ketemukan dengan media untuk klarifikasi. "Secepatnya akan saya panggil dan kedepanya supaya tidak terjadi lagi permasalahan ".ungkapnya.
Sedangkan dalam klarifikasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul wartawan media online MNN bila tidak ada etika baik maka permasalahan ini akan menempuh jalur hukum
" Bila dari pihak oknum guru SMP negeri 4 nglipar tidak ada etika baik untuk meminta maaf secara langsung kepada media MNN dan anggota AWPI DPC Gunungkidul akan melanjutkan kasus ini ke tanah hukum, " pungkasnya.
Telah dijelaskan Undang - undang PERS NO. 40 TAHUN 1999 Menghalang - halangi tugas PERS sama artinya Menghalangi Tugas Negara dapat di Pidana 2 tahun Penjara serta Denda 500.000.000 juta. ( Gunawan / red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar