Gunungkidul,suarakpk.com - Pembangunan gedung pusat pemasaran yang terletak di kawasan pantai Krakal Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari yang dikerjakan oleh CV. SAFIRA DARYA MANDIRI, KONSULTAN PENGAWAS : CV. PANDHAWA JAYA RESWARA dan KONSULTAN PERENCANA : CV ANUGRAH KARYA CIPTA,dengan Nilai Kontrak : Rp. 2.719.970.976. yang bersumber dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Dan Tenaga Kerja.
Memunculkan dugaan kongkalikong antara oknum pegawai Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Dan Tenaga Kerja dengan pihak rekanan ( pemborong).
Pasalnya dugaan adanya penyimpangan material dalam pembangunan gedung tersebut seolah tidak di hiraukan oleh Dinas terkait dan tidak ada ketegasannya dalam bertindak dan meneliti sesuai Rab.
Kelik Yuniantoro selaku PLT Dinas Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Menengah Dan Tenaga Kerja saat di konfirmasi Media Suarakpk lewat sambungan whatsapp selasa(16/8/2022)
" Kita evaluasinya setiap dua pekan sekali mas kita sudah ada tim teknis, tim teknis dari kita sendiri dari kepala bidang, dari PU dan dari badan layanan pengadaan yang akan mengecek setiap dua pekan sekali kita juga melibatkan inspektorat, " Akunya.
Sementara itu menurut keterangan dari salah satu pekerja yang enggan disebut nananya mengatakan
" Saya ikut kerja disini sejak awal mas tapi jarang dari Dinas dan pengawas kesini baru akhir - akhir ini setelah muncul pemberitaan dari media, " jelasnya.Menurut hasil investigasi media suara kpk dilapangan pembesian slup pondasi kurang panjang sehingga cuma di kaitkan dengan paku lansung di cor apabila ini dipaksakan pengerjaan jika terjadi gedung roboh menimpa orang siapa yang akan bertanggung jawab. ( Tim/ red).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar