PURWOREJO, suarakpk.com -Bertempat di Mako Polres, Jalan Gajah Mada Nomor 2, Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo, Penyidik Satreskrim Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Kamis (28/07/2022), Kedua tersangka adalah Desi Heniarti (23) alias Lala selaku pembuat dan pengunggah video. Satu orang tersangka lainnya adalah Tri Purwoko alias Cokro (30) berperan sebagai obyek pembuatan video.
Kasus bermula dari unggahan tersangka Desi yang bekerja sebagai karyawan swasta di status Whats Appnya berisi dua buah video yang diperankan oleh Cokro. Dalam video berdurasi 18 dan 19 detik itu, Cokro yang sehari-harinya merupakan pengangguran itu mengenakan mukena dan peci berlogo salah satu Ponpes terkenal di Kabupaten Purworejo. Dengan gestur yang dibuat 'kemayu', ia mengucapkan selamat Hari Raya Idulfitri. Terdengar teman-temannya tertawa melihat tingkah pria bertato itu.
Sementara di video kedua, Cokro yang non Muslim mengenakan baju dan celana pendek, duduk di lantai menirukan ucapan penceramah dengan kata-kata dipelsetkan. "Allah bersabda, bahwa semua orang membutuhkan....Allahoaxber...Allahoaxber...Astaghfirullah...," ucap Cokro sambil cengengesan.
Kasat Reskrim, AKP Agus Budi Yuwono saat diwawancara mengatakan bahwa, kedua tersangka dijerat dengan pasal penistaan agama.
Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 156 (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kedua tersangka kami tahan. Mereka mengaku membuat video tersebut untuk lelucon. Namun kemudian salah satu (tersangka Desi) mengunggahnya di status WA sehingga dilihat oleh masyarakat Purworejo dan membuat kemarahan serta keresahan," kata AKP Agus BY, Kamis (28/07/2022).
Untuk menetapkan tersangka, penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi dan saksi ahli. Antara lain adalah saksi ahli pidana dari UGM, saksi dari Kemenag Kabupaten Purworejo dan MUI Kabupaten Purworejo.(BW/Alex/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar