Batu Bara, suarakpk.com - Nekat cabuli anak di bawah umur di Kabupaten Batu Bara, ZY (20) tahun Warga Jalan Harapan RT 23 Gang Siahrum Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, akhirnya meringkuk di jeruji besi, Mapolres Batu Bara.
Hal ini dikatakan Kepala satuan reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polres Batu Bara, AKP Jhon Heber Tarigan Senin (26/07/2022).
Menurut Kasat, sebelumnya korban permisi dengan orang tuanya Kamis (13/07), untuk mengambil pakaian ke rumah temannya, semenjak itu orang tua korban putus komunikasi, akhirnya membuat laporan kehilangan anak ke Polres Batu Bara, Kamis (21/07).
Mendapat laporan warga, Tim Satreskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kepala unit reserse umum (Kanit Resum), Iptu AH Sagala, langsung meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar