MUNA, suarakpk.com - Bisa jadi ini adalah kasus korupsi tercepat yang perna ditangani pihak Kejaksaan Negeri Raha. Mulai digarap tanggal 3 Juni dan penetapan tersangkanya tanggal 21 Juli. Oleh pihak Kejaksaan kalau ini adalah kado Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-62.
Yakni indikasi kasus korupsi yang telah dilakukan mantan Plt Kepala Desa Pasikuta Kecamatan Marobo Kabupaten Muna bersama kontraktornya LM.
Dimana, mantan Plt Kades secara dengan sengaja telah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran pendapatan dan belanja desa Rp 1,9 milyar tahun 2019 bersama kontraktornya LM.
Kepala Kejaksaan Negeri Raha, Agus Tinus Ba'ka Tangdililing SH MH mengatakan bahwa pada tahun anggaran 2019 tersangka LLN selaku mantan Plt Kepala Desa Pasikuta Kecamatan Marobo Kabupaten Muna menerbitkan peraturan Desa Pasi Kuta tanpa nomor 02 tahun 2019 tanggal 16 Juli 2019 tentang anggaran pendapatan dan belanja Desa sebesar 1,9 M miliar.
Bidang penyelenggaraan pemerintah desa Rp 466.686.000, bidang pelaksanaan pembangunan desa Rp 1.380.803.040, bidang pembinaan kemasyarakatan Rp 104.600.000 dan bidang pemberdayaan masyarakat Rp 18.500.000 pada bulan September 2019 sampai dengan tanggal 18 Desember 2019.
Setelah itu tersangka LLN bersama rekannya LM selaku kuasa Direktur CV.AM membahas soal pencairan anggaran Rp 567.500.000. untuk pembelian 20 unit lampu PJU dan 30 unit lampu rumah.
Selanjutnya mengajukan pencairan anggaran Rp 200.000.000 untuk kegiatan pengadaan lampu jalan tenaga surya PLTS 20 unit dan lampu rumahan tenaga surya 30 unit.
Kemudian anggaran tersebut dibayarkan untuk kantor Rp 25 juta, bayar honor karyawan 5 orang Rp 10 juta, untuk sewa Rp 4 juta biaya pengiriman barang dari Kendari ke Kecamatan Marobo Rp 88.450.000 dan sisa anggaran Rp 72.550.000 digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pada tanggal 21 Oktober 2019, tersangka Plt Kases LLN mengetahui kalau kegiatan tersebut belum sempat dilaksanakan, namun Plt Kades membuat laporan pertanggung jawaban tahap II dengan anggaran Rp 391.400.000 tertanggal 31 Oktober 2019 sebagai syarat pencairan dana desa tahap III.
Selanjutnya tersangka LLN selaku Plt Kades membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran dana desa tahap II dan tahap III lampu jalan tenaga surya 20 unit dan lampu jalan rumahan tenaga surya 30 unit sebesar Rp 567.500.000 seolah olah telah dilaksanakan oleh tersangka LM sebagai kuasa direktur CV. AM sesuai dengan rencana anggaran belanja (RAB) dan SPJ tahap II dan tahap III yang ditanda tangani LLN dan LM selaku kuasa direktur.
Padahal diketahui LLN dan LM kalau sampai tahun 2022 kegiatan tersebut belum selesai dilaksanakan.
"Berdasarkan pemeriksaan tenaga ahli dari Dinas PU, kalau kegiatan tersebut hanya terlaksana sekitar 10,34 persen dari estimasi pekerjaan yang tidak dialksanakan adalah sebesar Rp 508.816.000 dengan presentase 89,56 persen,"sebutnya.
Sehingga Kejari menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan 50 unit lampu tenaga surya di Desa Pasikuta, Kecamatan Marobo, Kabupaten Muna tahun 2019 yang menelan anggaran sebesar Rp 567 juta dari Dana Desa.
"Kedua tersangka adalah mantan Pj Kepala Desa Pasikuta, LLN dan kontraktor CV AM atas nama, LM.
"Perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan penyelidikan selama kurang lebih hampir dua bulan. Setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat, statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan,"pungkasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar