Batu Bara, suarakpk.com - Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penggelapan mobil Toyota Fortuner milik Eka Syahputra (31) Tahun, warga Dusun Tandikat Desa Binanga Dua Kecamatan Silangkitan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel).
Pelaku Ahmad Basri Butar-Butar (46) Tahun, warga Dusun VIII Mekar Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara diringkus pada Minggu (17/7/2022) sekira pukul 23.00 wib.
Hal ini diungkapan Kasat reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon Tarigan kepada wartawan Selasa (19/7/2022).
Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi Kamis (07/7/2022) ketika pelapor (Eka Syahputra-red) menjual 1 unit Mobil Toyota Fortuner Tahun 2019 Nomor Polisi BB 1289 JB Nomor Mesin 3GDC558873 dan Nomor Rangka MHFGB8GS4K0896471 melalui media sosial.
Mengetahui adanya penjualan mobil tersebut, tersangka (Ahmad Basri Butar-Butar-red) berniat membeli dan membayarkan Duit Panjar (DP) sebesar Rp. 115.000.000 dan berjanji akan melunasi sisa pembayaran.
" Jika belum melunasinya maka akan dilakukan pembayaran melalui pihak lesing sehingga pelapor percaya", kata Kasat.
Lanjut AKP Jhon Tarigan, kesokan harinya pelapor mengantarkan mobil tersebut kepada tersangka dan menunggu sisa pembayaran, namun pada waktu yang dijanjikan, yang bersangkutan tidak juga membayar sisa dari pembelian mobil tersebut, sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 385.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).
Atas perbuatannya, tersangka terancam 5 Tahun penjara.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar