Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar saat melintas di depan Polsek Lima Puluh.
Dasar penangkapan atas Laporan Polisi Julmar Munte Nomor : LP/B/42/VII/2022/SPKT/POLSEK LIMA PULUH/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 Juli 2022.
Kapolsek Lima Puluh melalui Kepala seksi Penerangan masyarakat (Kasi Penmas) Polres Batu Bara Iptu A Sitorus menjelaskan, pada Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 08.00 wib pelapor berangkat ke Blok H Afd V Sungai Jintan Perkebunan PT. Kwala Gunung Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara untuk memperbaiki Radiator 1 unit Excavator yang sedang rusak.
Sesampainya di lokasi, pelapor Julmar Munte memperbaiki Radiator tersebut dan meletakkan 1 unit Handphone merk Oppo A3s warna merah miliknya di Kabin Excavator.
Setelah itu, Ia pergi dengan membawa alat tersebut ke Gudang PT. Kwala Gunung untuk dicuci dan diperbaiki.
Usai memperbaiki, yang bersangkutan kembali ke lokasi semula dan sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dirinya baru mengetahui Handphone miliknya hilang.
Atas kejadian tersebut,pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 2.000.000 ( Dua Juta Rupiah ) serta melaporkannya ke Polsek Lima Puluh.
Mendapat laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku bergerak cepat, dengan memperoleh informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa pengguna Handphone merk yang dimaksud berinisial Dewan (33) tahun warga Alamat Dusun I Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara.
" Dedi Irawan alias Dewan ditangkap saat melintas di depan Polsek Lima Puluh dan ditemukan 1 Unit Handphone merk Oppo A3s warna Merah yang sesuai dengan nomor IMEI" ungkap Kasi Penmas.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana Pencurian
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar