BANTUL, suarakpk.com -Salah satu warga Dusun Karang Bendo Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Bantul dengan inisial MF(33) keluhkan biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL( Pendataan Tanah Sistimatis Lengkap) didusunnya mencapai Rp.2.500.000, dengan alasan luas tanah yang disertifikatkan setelah diukur beda dengan luas tanah yang tercatat di Letter C, hal tersebut di sampaikan MF saat tim investigasi suarakpk.com mendatangi rumahnya sekira satu bulan yang lalu, tepatnya pada Kamis (02/06/2022).
MF juga menjelaskan jika keluarganya tertarik ikut program sertifikat PTSL karena dalam sosialisasi, biaya PTSL hanya 500 ribu perbidang tanah yang diajukan, namun fakta yang terjadi, keluarganya harus membayar 5 juta untuk 2 sertifikat, itupun MF tidak diberi kwitansi.
"Kami tertarik ikut sertifikat pemutihan atau PTSL karena dari pertama pengumuman hanya bayar 500 ribu, tapi untuk kami kok bisa beda, 2 sertifikat kami harus bayar 5 juta, itupun kami tidak diberi kwitansi", jelas MF.
Lebih lanjut MF mengungkapkan jika dirinya sempat protes menanyakan hal tersebut ke Dukuh Karangbendo Siti Sujarah Banun, SE, dan MF mendapat keterangan dari Dukuh Karangbendo jika biaya 2 juta 500 ribu per sertifikat karena luasan tanah saat ukur beda dengan luas yang tercatat di Letter C.
"Kami sempat protes ke Dukuh Siti, namun dijawab itu karena luas tanah kami setelah diukur beda dengan luas yang tercatat di Letter C, ya udah kami pasrah saja", ungkap MF.
Ditambahkan MF jika warga lain yang juga ikut program PTSL tetap hanya membayar 500 ribu, "saya juga bertanya dengan warga lain, mereka tetap membayar 500 ribu untuk tiap bidang tanah yang disertifikatkan", tambahnya.
Disisi lain Dukuh Karangbendo Siti Sujarah Banun, SE saat ditemui awak media dirumahnya pada Senin (04/07/2022) menyampaikan jika terkait PTSL, Pemerintah Kalurahan Banguntapan sudah berkoordinasi, dan hasil koordinasi antara Lurah dan para dukuh sekalurahan memutuskan jika ada awak media atau wartawan menanyakan terkait PTSL, untuk para dukuh dengan alasan biar tidak salah jawab, maka tidak boleh memberikan statemen, semua diarahkan ke Lurah Banguntapan.
"Tidak perlu panjang lebar ya, terkait sertifikat PTSL kami sudah berkoordinasi dengan lurah dan seluruh dukuh, jadi kami tidak akan menjawab pertanyaan wartawan, ndak nanti salah jawab, monggo silahkan bertanya ke lurah saja, gitu ya", jawab Dukuh Siti.
Saat wartawan meminta nomor telepon Lurah Banguntapan pun tidak diberi oleh Dukuh Siti, dengan alasan tidak hafal, dan saat ditanya nama ketua pokmas PTSL pun dijawab oleh Dukuh Siti agar langsung ke lurah, namun saat ditanya alamat rumahnya, Dukuh Siti menjawab jika alamat lurah di Dusun Jomblangan.
"Maaf, untuk nomor telpon saya gak hafal je, untuk pokmas nya langsung saja ke pak lurah, tapi kalau rumahnya di Dusun Jomblangan sana", terang Dukuh Siti.
Sungguh sangat disayangkan, terkait program sertifikat PTSL sesuai aturan yang mengurus adalah Pokmas yang notabene pengurusnya juga pemohon, serta untuk segala administrasi juga di pokmas, baik itu dokumen maupun keuangan, namun kenapa di Kalurahan Banguntapan semua diarahkan ke Lurah?.
Tunggu investigasi lanjut tim suarakpk.com terkait PTSL di Kalurahan Banguntapan.(tim red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar