Dana Hibah Disbudparpora Batu Bara Mulai Disorot, Pemda Akan Giring Ke Aparat Hukum Usai Pengawasan Inspektorat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Juli 2022

Dana Hibah Disbudparpora Batu Bara Mulai Disorot, Pemda Akan Giring Ke Aparat Hukum Usai Pengawasan Inspektorat

Batu Bara, suarakpk.com - Perhimpunan Mahasiswa Dan Pemuda (Pemda) Batu Bara soroti dana hibah ke organisasi nirlaba/non profit. Hibah tersebut tertuang dalam nomenklatur Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Batu Bara tahun pelaksanaan anggaran 2022.

Berdasarkan hasil informasi dan observasi yang dihimpun Pemda Batu Bara, Disbudparpora menyalurkan bantuan dana hibah ke sejumlah organisasi nirlaba. Salah satunya Belanja Hibah Uang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan senilai 950.000.000, dengan rincian peruntukannya kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Batu Bara, AY FUTSAL, ASKAB PSSI BATU BARA, Satu Persaudaraan Cycle Club (SPCC).

Hal ini disampaikan Ketua Pemda Batu Bara Arwan Syahputra melalui pesan WhatsApp kepada media ini Rabu (13/7/2022).

Menurut Arwan, saat ini, Pengurus Pemda Batu Bara juga menyoroti hibah dana dengan nomenklatur Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan senilai Rp 550.000.000, yang diperuntukkan pada Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia  (MABMI) Kabupaten Batu Bara, dan Pujakusuma Kabupaten Batu Bara.

Hibah tersebut kata Arwan, bersumber dari APBD Batu Bara TA 2022 pada platform anggaran Disbudparpora dari total anggaran Rp 9.795.000.000 Milyar tahun 2022.

Lanjut Arwan, penyaluran hibah memang tidak dilarang oleh undang-undang, bahkan ada peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur soal hibah melalui Permendagri No 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.

" Kadis Budparpora yakni Drs Safri harus menjelaskan secara spesifik peruntukan dana hibah tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,"pinta Arwan.

Aktivis muda pemberani ini menilai, penyaluran dana hibah kerap sekali jadi modus operandi praktik dugaan tindak pidana korupsi, dengan mencontohkan  'case' yang menimpa mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

" Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara" ungkapnya.

Pemerhati kebijakan publik ini juga  mempertanyakan dokumen pertanggungjawaban atas penyaluran dana hibah tersebut.

"Dan LJP tersebut akan segera kita mintai kepada Kadisbudparpora, karena itu dokumen publik, sesuai UU KIP maka publik boleh meminta dokumen itu, sebagai pemohon informasi,"ucapnya.

Arwan juga menyinggung, bahwa dari penyaluran dana hibah ke sejumlah organisasi itu, diantaranya ada diberikan kepada Askab PSSI dan MABMI Batu Bara.

"Sepengetahuan kami, Askab PSSI Batu Bara itu dipimpin oleh Safri yang juga merupakan Kadis Budparpora dan MABMI Batu Bara dipimpin oleh Pak Syafii yang juga ketua DPRD Batu Bara, jadi ada kecurigaan kami bahwa ada dugaan praktik nepotisme dan dugaan modus operandi dalam penyaluran dana hibah tersebut,"papar ketua Pemda Batu Bara.

Terkait hal diatas, Pemda Batu Bara juga akan menguji hal tersebut dihadapan aparat penegak hukum (APH) dengan melaporkan dan menyurati BPK perwakilan Sumut.

" Kita akan giring persoalan ini ke aparat hukum, setelah selesai masa pengawasan intern yang dilakukan oleh inspektorat," tutup Mahasiswa hukum di Unimal Aceh..

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)