BANTUL, suarakpk.com -Penyesalan datang terlambat, itulah yang bisa dirasakan saat ini oleh 4 pemuda yaitu SI (27), ADP (23), RKS (19) dan FZA (18), warga Kalurahan Terong Kapanewon Dlingo Bantul, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun telah menanti mereka berempat, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Dlingo AKP Bhasungkawa dalam pers rilis bersama Humas Polres Bantul yang bertempat di Mako Polsek Dlingo pada Sabtu (30/07/2022).
Dalam kesempatan tersebut AKP Bhasungkawa menerangkan jika keempat tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim bersama Unit Intel Polsek Dlingo pada Rabu Tanggal 27 Juli 2022, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/VII/2022/SPKT/POLSEKDLINGO/POLRESBANTUL/POLDAD.IYPGYAKARTA Tanggal 26 Juli 2022, atas nama pelapor Fandy Rahman warga Segoroyoso Pleret, dan sesuai pengakuan keempat tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti disebut dalam Pasal 363 KUHP yaitu Pencurian Dengan Pemberatan.
"Berdasarkan Laporan Polisi atas nama Fandy Rahman warga Segoroyoso Pleret yang juga pemilik Toko DM Terong, kami jajaran Polsek Dlingo dalam hal ini Unit Reskrim bersama Unit Intel telah menangkap keempat tersangka pelaku tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP", terangnya.
Ditambahkan Kapolsek, "keempatnya kami kenakan pasal 363 ayat 1,3,4, dan 5 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara", tambahnya.
Lebih lanjut AKP Bhasungkawa menjelaskan jika selain menangkap 4 tersangka, jajaran Reskrim Polsek Dlingo juga mengamankan barang bukti yaitu alat yang digunakan untuk kejahatan berupa palu dengan gagang kayu, tangga juga 3 unit sepeda motor, serta hasil kejahatan berupa uang 5 juta rupiah dan rokok.
"Kami juga mengamankan alat dan barang bukti yaitu palu, tangga serta 3 unit motor, untuk barang bukti hasil kejahatan 1 slop dan beberapa bungkus rokok serta uang 5 juta rupiah hasil penjualan rokok", jelasnya.
Seperti diketahui jika telah terjadi tindak pidana pencurian yaitu pembobolan Toko Kelontong DM yang terletak di Utara perempatan terong pada Minggu Tanggal 24 Juli 2022, kejadian tersebut diketahui oleh Dewi selaku karyawan toko tersebut pada Minggu siang pukul 15.00, selanjutnya Dewi melapor kepada pemilik toko saudara Fandy Rahman dan pada Selasa Tanggal 26 Juli 2022 kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Dlingo. (gianto/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar