Kabag Humas Pemkab Muna Barat, Muhammad Fajar Fariki menyampaikan dan menepis persepsi yang dianggap keliru itu. Sebab, kebijakan PJ Bupati Mubar untuk membangun sarana perkantoran dan layanan publik lainnya sesungguhnya bukanlah janji politik, melainkan kebijakan yang secara tekstual tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2022- 2026.
"Dalam RPD itu tidak ada Visi dan Misi Bupati makanya tidak bisa dikatakan dokumen itu sebagai Janji Politik. karena kalau janji politik itu salurannya dituangkan dalam visi misi bupati,
RPD atau biasa di istilahkan sebagai RPJM Transisi merupakan dokumen Rencana pembangunan daerah yang menjadi pedoman atau rujukan PJ. Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan kegiatan pembangunan dalam periode 2022- 2026 atau sampai dengan adanya Bupati defenitif,"sebutnya.
RPD yang tetapkan, kata dia sesungguhnya bukan dibuat oleh Pj Bupati tetapi Bupati Defenitif sebelumnya sesuai dengan Instruksi Mendagri 70 Tahun 2021, ini sebagai referensi dan dokumen dalam melaksanakan kegiatan sudah dibahas bersama dengan seluruh Stakeholder di daerah termasuk pihak DPRD dan perwakilan masyarakat melalui Forum Konsultasi Publik
Dalam Rencana pembangunan daerah, yg di tetapkan berkonstruksi pada fakta sosial yang menjadi problem di wilayah ini, permasalahan-permasalahan utama pembangunan yang ada di wilayah ini adalah antara lain rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM), rendahnya produksi, produktivitas dan nilai nambah perekonomian daerah, belum optimalnya tata kelola pemerintahan, belum optimalnya daya saing infrastruktur dan lingkungan.dalam dokumen RPD itu.
Tujuannya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel, inovatif dan transparan, dengan sasaran meningkatnya transparansi dan kualitas pelayanan publik. Untuk itu PJ Bupati Mubar tidak membawa visi misi atau dokumen rencana sendiri tapi menjalankan dokumen rencana yang sudah ada sesuai mendagri Nomor 70 tahun 2021.
"Kembali pada opini pembangunan kantor, rujab dan fasilitas pelayanan publik lainnya, itu merupakan salah satu program yang akan mendukung tercapainya indikator tujuan/sasaran pada aspek pelayanan publik, yang pada tahun-tahun sebelumnya hasil penilaian Ombudsmen mendapat penilaian Rapor Merah sehingga diharapkan meningkat menjadi Rapor Kuning atau Hijau,"ungkapnya.
Mantan Kabag Humas Pemkab Muna ini menyebutkan bahwa bukan janji politik tapi kalau disebut janji untuk menyelesaikan permasalahan pelayanan publik yang ditinggalkan pemimpin sebelumnya atau halusnya menyelesaikan permasalahan yang belum sempat diselesaikan oleh pemimpin sebelumya, dan itu wajar wajar saja.
"Untuk itu saya mohon dan , meminta dukungan seluruh elemen masyarakat untuk memberi kesempatan PJ Bupati Mubar, Bahri dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemerintahan deni membawa daerah itu kearah yang lebih baik dan bermasa depan,"jelasnya.
Dia berharap dengan dukungan penuh seluruh elemen masyarakat DR Bahri M, Si bisa memberi wajah baru untuk Mubar. "Untuk itu beri kesempatan kepada beliau mendrive pemerintahan dan pembangunan daerah ini untuk masa depan dan kesejahteraan masayakat di bumi Laworo ini,"pungkasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar