Perhutani KPH Randublatung Dan Dinas Kehutanan Blora Ajak Masyarakat Kelola Kawasan Hutan Sesuai Aturan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Inalum


 



 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

13 Juni 2022

Perhutani KPH Randublatung Dan Dinas Kehutanan Blora Ajak Masyarakat Kelola Kawasan Hutan Sesuai Aturan


Blora, suarakpk.com – Sosialisasi yang dilakukan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung dan dinas kehutanan Blora, mengajak masyarakat untuk mengelola kawasan hutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Adm Perhutani KPH Randublatung wilayah selatan, Kusmanto saat menggelar sosialisasi tentang pengelolaan kawasan hutan di Desa Mendenrejo Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora, Sabtu (11/06/2022).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri puluhan warga setempat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Wana Mitra Sejahtera di Balai Desa Mendenrejo.

“Sampai saat ini, penugasan pengelolaan hutan yang ada di Provinsi Jateng dan Provinsi lainnya masih dikelola oleh Perhutani yang ditunjuk oleh pemerintah,” jelas Kusmanto.

Ia mengajak masyarakat untuk mengelola kawasan hutan sesuai aturan yang sudah ada. Pihaknya juga meminta, agar masyarakat tidak termakan isu yang beredar dan belum jelas  sumbernya.

Semua program pemerintah pasti tujuannya baik,untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. "Yang pasti  kami bekerja berdasarkan rencana kerja perusahaan yang disahkan Menteri. Kami berharap, masyarakat di sekitar kawasan hutan tidak termakan isu yang beredar yang bisa menimbulkan konflik,”  imbuh Kusmanto.

Mengenai Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) yang dituangkan dalam SK No. 287/MENLHK/PLA.2/4/2022, Kusmanto mengaku belum menerima petunjuk pelaksanaan (juklak) dan juknisnya (petunjuk teknis) dilapangan seperti apa kita belum tahu",jelasnya.

“Kami belum menerima sosialisasi Kawasan hutan dengan pengelolaan khusus. Jadi, masyarakat tetap boleh mengelola lahan hutan sesuai aturan yang sudah ada. Kami harap, masyarakat bisa bermitra dengan lebih baik dalam mengelola kawasan hutan bersama nantinya” ujarnya.

Slamet Widodo perwakilan dari Dinas Kehutanan Blora juga menjelaskan bahwa  aturan juklak, teknisnya  hingga kini belum ada penjelasan tentang Permen LHK Nomor 287 tahun 2022.

“Belum ada juklak dan juknisnya. Yang penting masyarakat tetap bisa mengelola kawasan hutan untuk bertanam tanaman pangan dan tanaman produktif lainya.” tandasnya.

Kepala Desa Mendenrejo, Supari menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat bagus untuk masyarakat  yang tergabung didalam ( LMDH ) maupun (KTH ) khususnya warga desa sumber.

“Sosialisasi ini sangat bagus agar warga kami lebih tahu aturannya dalam menggarap lahan hutan,”pungkasnya (dwi/red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)