Batu Bara, suarakpk.com - Pemilik lahan yang terkena imbas dari pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung merasa puas dengan harga yang ditetapkan, karena menurutnya bisa membeli lahan lain.
Hal ini diungkapkan salah seorang warga Dusun I Desa Kuala Tanjung usai melakukan musyawarah dengan pihak
Prima Pengembangan Kawasan (PPK) PT Pelindo di Aula Kopi TM 100, Kecamatan Air Putih, Batu Bara. Selasa (21/06/2022).
Musyawarah ini akan dilaksanakan selama 4 hari, terhitung, Selasa (21/6/2022) sampai dengan Jumat (24/6/2022).
Kegiatan Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pelabuhan Hubungan Internasional dan Fasilitas Penunjang Pelabuhan Kuala Tanjung dibuka langsung pleh Asisten I, Pemkab Batu Bara, Russian Heri.
Kepada wartawan, Budi Setiadi sebagai PPK PT Pelindo Kuala Tanjung menjelaskan, saat ini lebih kurang 59 Ha lahan milik warga yang masuk dalam kawan pengembangan Kawasan Industri Kuala Tanjung (KIKT).
Lanjutnya, Musyawarah dengan warga terkait pembebasan lahan yang akan diganti rugi oleh pihak Pelindo.
" Terkait harga dan penilaian sudah sesuai dengan KJPP," ujar Budi.
PPK PT Pelindo ini juga mengatakan, jika warga ada yang keberatan dengan harga atau ada data yang tidak sesuai dapat mengajukan surat keberatan, 14 hari kedepan.
Dalam hal ini dia berharap agar warga dapat menerima biaya pembebasan lahan yang sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pada Tahun 2022 ini pembayaran tahap awal dapat terealisasi.
" Mudahan Tahun ini semua dapat berjalan dengan baik tanpa masalah dan tuntas, jika ini berjalan sesuai rencana, maka pada tahun depan bisa dilanjutkan ke tahap kedua" harapnya optimis.
Pada kesempatan itu, Asisten I, Rusian Heri menyebutkan, kehadirannya pihaknya dalam musyawarah tersebut hanya untuk memfasilitasi antara warga dengan pihak PT Pelindo Kuala Tanjung.
" Kita hanya menghadiri undangan dari pihak PT Pelindo, masalah harganya kami serahkan kepihak pemilik lahan dan PT Pelindo" sebut nya.
Russian juga berharap agar proses ganti rugi tidak mengalami kendala apapun, agar percepatan pembangunan fasilitas penunjang untuk Proyek Strategis Nasional ini dapat segera selesai.
(Amy)
Berapakah harga ganti rugi yang disetujui oleh rusman warga dusun 1 desa kuala tanjung tersebut,apakah tidak boleh nominal harga permeternya dicantumkan diSuaraKPK ini agar tidak terjadi kesenjangan harga bagi warga yang tidak diharapkan kehadirannya pada saat musyawarah di kopi TM 100 pada saat itu,bapak. ttd:suheri warga dusun 2 desa kuala tanjung
BalasHapus