Batu Bara, suarakpk.com - Team Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Lasmana alias Sulas alias Culas (41) tahun, warga Dusun I Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara yang diduga melakukan Tindak Pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dari KUHPidana.
Penangkapan itu dilakukan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 308 /IV/2022/SPKT/RES. BATUBARA/POLDA SUMUT, 28 April 2022 dari Arnol Damanik (59) Tahun, warga Dusun V Asahan Jaya Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara.
Demikian disampaikan Kapolres Batu Bara AKBP Jose Fernandes SIk melalui Kasi Penmas Iptu Anto Sitorus Rabu 08/6/2022.
Kejadian bermula pada tahun 2013 Arnol (pelapor-red) menitip rawatkan lembu sebanyak 17 ekor kepada Lasmana alias Sulas alias Culas (tersangka-red) yang ditempatkan di Areal Ladang Kelapa Sawit, dengan kesepakatan membagi keuntungan setiap ada lembu yang melahirkan anak.
Seiring waktu berjalan sampai dengan Bulan Pebruari 2022 pelapor mengetahui jika Lembu milik pelapor telah bertambah menjadi sebanyak 37 ekor dari hasil melahirkan anak, namun pada Kamis 28 April 2022 saat pelapor mengecek ke lokasi letak lembu tersebut, pelapor hanya melihat 1 ekor lembu saja miliknya.
Karena tidak sesuai, lalu pelapor menelpon tersangka namun tidak dapat dihubungi, dan pelapor mendatangi rumah tersangka namun istri tersangka menerangkan jika tersangka sudah beberapa hari tidak pulang kerumah.
Tidak berhasil menemui tersangka, pelapor mencari informasi kepada beberapa agen lembu dan mendapatkan informasi jika lembu miliknya telah dijual kepada beberapa orang.
" Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 288.000.000, dan selanjutnya membuat laporan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI" ungkap Kasi Penmas.
Lanjutnya, adanya laporan korban, pada Minggu tanggal 5 Juni 2022 Team Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara mendapatkan Informasi jika tersangka Lasmana alias Sulas alias Culas berada di Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara.
Mendapat informasi berharga, Team Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara berangkat untuk mencari keberadaan tersangka, dan pada Senin 06 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB team menemukan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu rumah warga yang berada di Afdeling IV PT. BAS Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara.
" Setelah ditangkap, tersangka digiring ke Polres Batu Bara guna dimintai keterangan lebih lanjut dan tersangka dipersangkakan
Pasal 372 dari KUHPidana" pungkas Kasi Penmas Anto Sitorus.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar