BLORA, suarakpk.com - Sosialisasi Penggunaan Kawasan Hutan kepada masyarakat desa yang dilakukan di Balai Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung , Rabu (08/06/2022).
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Administratur Perhutani KPH Randublatung Dewanto, Kapolsek Randublatung AKP Lies Pujianto, Kepala Desa Kutukan kecamatan Randublatung Muradi Kantor dinas kehutanan Blora, Anang Dwiyanto, Babinsa Kutukan Koramil Randublatung Koptu Kristyanto, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sinar Harapan Desa Kutukan Adibushofa, Ketua Kelompok tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang Surationo dan para anggoota LMDH dan KTH desa Kutukan.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang legalitas penggunaan kawasan hutan, agar masyarakat memahami atauran – aturan yang sebenarnya terkait tentang legalitas penggunaan kawasan hutan, sehingga masyarakan dalam ikut serta mengelola kawasan hutan dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dan tidak terjadi adanya konflik sosial dan pelanggaran hukum.
Dalam sambutanya Administratur Perhutani Randublatung menghimbau kepada masyarakat desa Kutukan baik dari LMDH maupun KTH dalam keikutsertaan mengelola hutan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada.
“ Kita semua Saudra sudah semestinya kita harus hidup rukun, gotong - royong bersama - sama membangun hutan dan melakukan pengelolaan sesuai dengan legalitas dan aturan yang ada, jangan sampai terkena isu-isu yang belum jelas kebenarannya, sehingan berpotensi menjadi konflik dan lebih - lebih akan menjadikan pelanggaran hukum, hal ini akan merugikan masyarakat sendiri” Ujar Dewanto.
Sementara itu Kepala Desa Kutukan menyampaikan terima kasih kepada Perhutani dan semua jajaran yang hadir atas pelaksanaan sosialisasi, apa yang disampaikan ini adalah merupakan pengetahuan bagi masyarakat khususnya desa Kutukan kecamatan Randublatung.
“ Saya sampaikan terima kasih kepada Perhutani dan Forkompincam dan semua jajaran yang hadir dalam kegiatan ini, materi dan diskusi yang disampaikan dalam sosialisasi adalah merupakan hal yang penting bagi kami dan masyarakan desa kutukan sehingga msyarakan menjadi dan mengerti dan paham , semoga dalam pelaksanaanya dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang ada," jelas Muradi.
(Dwi/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar