Batu Bara, suarakpk.com - Fernando Manurung (FM) 40 tahun, diringkus Tim unit reskrim Polsek Labuhan Ruku dikediamannya di Dusun VIII Desa Gajah Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan Sumatera Utara.
Penangkapan itu dilakukan karena tersangka FM diduga telah melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 dari KUHPidana dengan Nomor : LP / B/ 126 / XII / 2021 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut Tanggal 20 Desember 2021.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi SH MH Minggu (12/6/2022) menejelaskan, FM diringkus Polisi pada Jumat (10/6/2022) sekira Pkl 17:00 WIB ketika personil Polsek Labuban Ruku mendapat Informasi dari Masyarakat yang bersangkutan sedang berada ditempat yang disebutkan.
" Pelaku ditangkap personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean SH MH dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut" ungkap Kapolsek.
Mantan Kasat Reskrim Polres Batu Bara itu menjelaskan, kejadian bermula pada hari Rabu Tgl 16 Desember 2021 Sekira Pkl 22:30 WIB, saat pelapor Untung Simangunsong (34) tahun bersama terlapor FM berada diwarung yang ada di Dusun Merdeka Desa Durian Kecamatan Sei Balai, kemudian terlapor meminjam Handphone Vivo milik pelapor untuk digunakan terlapor.
Karena tidak membawa handphone kemudian Untung Simangunsong (pelapor-red) menyuruh FM menjemput handphone miliknya dirumah Rinto Simangunsong.
Setelah itu, Rinto Simangungsong (saksi-red) bersama terlapor pergi kewarung untuk mengantarkan Handphone milik pelapor dan sesampainya diwarung saksi menukar kendaraan Honda Astrea yang dibawa pelapor dengan sepeda motor HONDA SUPRA X 125 BK 2643 OAC Warna Putih Hitam milik pelapor.
Namun ternyata terlapor tidak menyerahkan 1(Satu) Unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 2643 OAC warna putih Hitam tersebut kepada pelapor kemudian terlapor membawa sepeda motor Supra x 125 BK 2643 OAC tersebut dan menggadaikannya kepada seseorang yang tidak diketahuinya.
Akibat kejadian penggelapan Sepeda Motor tersebut pelapor mengalami kerugian Sebesar Rp.7.000.000 (Tujuh Juta Rupiah).
Barang Bukti yang disita Polisi, 1(Satu) Buah Buku BPKB sepeda Motor HONDA dan 1(Satu) Buah STNK HONDA/AFX12U21C08 M/T (125).
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar