Batu Bara, suarakpk.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus kurir narkoba jenis shabu, dari penangkapan ini polisi mengamankan dan sekaligus memusnahkan barang haram tersebut sebanyak 439 gram.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Mapolres Batu Bara Rabu (22/6/2022) yang disaksikan disaksikan oleh BNN Batu Bara dan Kejari Batu Bara.
S alias Is 36 tahun warga Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Batu Bara berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara di Desa Bulan Bulan Kabupaten Batu Bara disaat dirinya menunggu pelanggan.
S Alias Iwan Shadek mengaku memperoleh narkotika shabu tersebut dari seseorang bennisial AY dan UM warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa handpon dan shabu sebanyak 439 gram yang sudah dikemas dalam plastik transparan dan siap untuk diedarkan, tidak hanya itu sat narkoba Polres Batu Bara bersama tim Labfor Polda Sumatera Utara juga langsung memusnahkan barang bukti shabu dengan cara merebus.
Setelah sebelumnya menguji keaslian shabu tersebut dan terbukti mengandung metamphetamina dan dibuang kelubang untuk ditanam.
Kepada polisi tersangka I alias Is mengaku sudah berkali-kali melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara dan menerima upah antar sebesar Lima Juta Rupiah Per Setengah Kilogram
Kini tersangka terpaksa meringkuk dijeruji besi Polres Batu Bara dan atas perbuatannya tersangka dijerat undang undang narkotika nomor 35 pasal 114 ayat 2/dengan ancaman penjara 20 tahun.
" Rencananya narkotika shabu tersebut akan diedarkan pelaku diwilayah Tanjung Tiram dan sekarang ini Tim masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika shabu AY dan UM" kata Kasat.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar