Kapolres Muna : Sebelum Meninggal, Korban Tak Sadarkan Diri Karena Masih Pengaruh Alkohol. - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Mei 2022

Kapolres Muna : Sebelum Meninggal, Korban Tak Sadarkan Diri Karena Masih Pengaruh Alkohol.

 

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin, SIK bersama Kasat Reskrim saat perlihatkan barang bukti berupa pakaian korban dan Badik

MUNA, suarakpk.com - Hebohnya beeira tentang meninggalnya salah seorang warga Kota Raha bernama Amis yang diduga meninggal tidak wajar karena kejadiannya di ruangan Rskrim Polres Muna, kini terjawab sudah.


Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin SIK dalam jumpa persnya menceritakan kronologis mulai dari laporan masyarakat hingga proses diamankan dan sampai dengan tak sadarkan diri hingga dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia 


Kata dia,  hubungan dengan meninggalnya warga masyarakat pada hari Rabu tanggal 4 Mei Tahun 2022 sekitar pukul 8.30 bertempat di ruang UGD Rumah Sakit Raha Kecamatan katobu Kabupaten Muna, bernana Amis  dengan identitas korban lahir tanggal 7 Maret Tahun 1979 umur 43 tahun jenis kelamin laki-laki agama Islam suku Muna bangsa Indonesia pekerjaan karyawan swasta beralamat di Jalan Kancil kelurahan watonea Kecamatan katobu Kabupaten Muna .


Adapun kronologis secara lengkap dapat kami sampaikan bahwa pada hari selasa malam sebelum jam 9 tanggal 3 Mei Tahun 2022 dari Polres Muna mendapat laporan dari warga masyarakat bernama Wa Halu beralamat di kelurahan watonea kecamatan katobu melaporkan bahwa saudara Amis mendatangi rumahnya sambil membawa barang tajam. Karena korban perempuan Wa Halu merasa jiwanya terancam sehingga melapor ke Polres Muna.


Kemudian kami tindaklanjuti dan langsung mendatangi TKP selanjutnya piket Reskrim membawa korban atas nama La Amis ke Polres pada Jam 9 malam.  Kemudian pada saat dibawa ke Polres karena kondisi dari pada korban pengaruh alkohol  dan mabuk berat sehingga dipersilahkan untuk duduk-duduk di ruang piket.


Namun karena kondisi yang tidak memungkinkan sehingga korban istirahat dan korban sempat tertidur di kursi. Saat itu pula korban turun ke lantai sambil tidur kepalanya direbahkan di kursi.


Sekitar jam 1 malam korban terbangun dan berteriak dan berontak sambil menendang pintu ruangan dan juga meja yang ada di ruangan tersebut membuat kegaduhan. 


Namun karena kondisi dalam keadaan mabuk berat sehingga anggota kami tidak melakukan tindakan hanya sekedar menenangkan diri korban. Dan pada saat itu meski  kondisi korban mabuk berat namun masih bisa diajak komunikasi walaupun tidak begitu lancar berkomunikasinya secara normal.


Malam itu pula anggota menanyakan terkait dengan ancaman dan membawa senjata tajam. Korban mengaku kalau dirinya tidak ingat  karena kondisinya untuk mengingat sudah tidak bisa lagi.


Sekitar jam 5 pagi, korban buang air besar di celana. Oleh patugas langsung menghubungi istri korban dengan mendatangi ke rumah korban untuk menyampaikan kepada istri korban bahwasanya istri korban ditunggu ke Polres untuk membantu korban membersihkan dirinya karena kondisi celananya kotor oleh kotoran manusia karena berak di celana.


Oleh istrinya disampaikan bahwa dia tidak mau datang dan hanya menitipkan pakaian-pakaian korban kepada anggota Reskrim. 


Karena istrinya tidak datang menjenguk suaminya, maka korban membersihkan  dirinya sendiri di kamar mandi .


Usai membersijkan,  korban langsung istirahat kembali di ruangan sambil di awasi anggota. Beberapa saat kemudian korban mengeluh pusing dan langsung tidak sadarkan diri. Namun sebelum itu korban selalu bicara bahwa dirinya sudah tobat untuk mabuk.


Melihat kondisi korban mengeluh pusing dan sudah tak sadarkan diri,  maka piket Reskrim berserta penjaga Provos langsung membawa korban ke rumah sakit. Dan setelah di periksa serta beberapa tindakan medis dilakukan pihak rumah sakit maka korban dinyatakan meninggal dunia kurang lebih sekitar jam 8.30. 


Hasil pemeriksaan pihak rumah nsakit disampaikan bahwa tidak ada tanda tanda tindakan kekerasan ditubuh korban.


Kapolres Muna berjanji akan mengirim ke laboratorium sampel darah  korban yang diambil oleh dokter, air liur serta tinjanya yang dianggap mengandung zat kimia untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)