BOYOLALI, suarakpk.com -Proyek pembangunan talut dan jembatan Desa Pentur Kecamatan Simo Kabupaten Boyolali tidak dilengkapi papan transparansi, sesuai amanah Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 THun2008 Dan 70 Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara wajib memasang panpan nama proyek baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak,
waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, pemasangan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi ,sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Salah satu warga yang enggan disebut namanya saat ditemui suarakpk.com pada Jumat (01/04/2022) dirumahnya menyampaikan juga terkait pengerjaan talud yang dinilai tidak sesuai speck, yaitu dengan cor dan diatas disambung dengan pasangan batu.
"Setahu saya kalo talut itu pakai batu tidak di cor seperti ini harusnya ada kemiringannya, lha ini kok malah di balik pemasang batunya di atas bahkan di sebelahnya, ya jelas gak ada kekuatanya, "ungkap warga.
Saat suarakpk.com mendatangi Kantor Desa Pentur untuk mengkonfirmasi terkait proyek pembangunan jembatan dan talut, namun Kepala Desa, tidak ada di tempat, dan ditemui Sekretaris Desa Pentur Saudari Betharia Sari.
Saat ditanya terkait proyek jembatan dan talud Betharia menjawab dengan nada keras kalau sistim pengerjaan di Desa Pentur tidak ada TPK, yang ada adalah Panitia Pelaksanasana, dan terkait ketua Pelaksana Betharia menyuruh menjumpai Kepala Desa saja, padahal tidak ada di kantor.
"Silahkan ketemu Pak Kade saja, jangan temui narasumber yg lain, takutnya salah jawab, ini Pak Kades lagi keluar kalo sampean mau minta keterangannya sekarang temui saja sana, "jawab Betharia dengan nada keras.
Hingga berita ini ditayangkan, suarakpk.com belum bisa mengkonfirmasi Kepala Desa Pentur terkait proyek jembatan dan talud tersebut.(Wawan/Mujib/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar