SERUYAN, suarakpk.com - Dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif, jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali mensosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Agus S dan Bripka Rizqi JD menyabangi Kantor Pelayanan Terpadu di Jalan Tajudin Kusuma, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Jumat (18/3/2022) pukul 08.45 WIB.
Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, upaya tersebut adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat melalui Sapu Bersih Pungutan Liar Saber (Pungli).
"Memberikan imbauan kepada masyarakat agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli," ucap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, agar masyarakat dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif.
"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," cetusnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar