Pembunuhan Di Pakter Tuak Desa Pakam, 19 Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Maret 2022

Pembunuhan Di Pakter Tuak Desa Pakam, 19 Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

Batu Bara, suarakpk.com - Satreskrim Polres Batu Bara tetapkan 19 tersangka kasus pengeroyokan yang mengakibatkan M Nijar warga Dusun V Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara meninggal dunia.

Pengeroyokan itu terjadi Minggu (06/03/2022) di pakter tuak di Dusun Titi Payung Desa Pakam Raya Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Hal ini diungkapkan Kasat reskrim Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi didampingi Kasi humas Iptu Fahmi dan PJU Kamis (17/03/2022) di halaman Satreskrim Polres Batu Bara pada press rilis kasus tersebut.

Akibat pengeroyokan, M Nijar tewas, sementara M Azhari abang kandungnya mengalami luka berat bagian kepala.

Menurut Kasat, pelaku berasal dari luar kota dan warga setempat.

Lebih lanjut Ferry menjelaskan, kasus tersebut terjadi berawal dari perkataan yang menyakitkan hati.

" Pengeroyokan itu terjadi berulang, pertama perkelahian 3 orang dan setelah itu M Nijar memanggil abangnya M Azhari

Salah seorang otak pelaku pengeroyokan yang berakibat tewasnya M Nijar bernama Sopiyan Simbolon alias laillap (24) warga Desa Pakam Raya Selatan Kecamatan Medang Deras sempat melarikan diri di beberapa tempat dan terakhir diringkus Turganda Pekan Baru.

Kepada 19 tersangka dikenakan pasal 338  subsider 170 ayat 2 dan ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)