SERUYAN, suarakpk.com - Dalam menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya, personel Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Penanganan Covid -19.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (16/3/2022) pukul 09.05 WIB, menyasar masyarakat yang melintas Jalan Tajudin Kusuma, Kelurahan Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan yang tidak menggunakan masker.
Dalam Operasi Yustisi tersebut dipimpin Ipda Dwi Priyono dan diikuti oleh Aiptu Sukadi, Bripka Suwoto dan Bripka Joko P.
"Disini kami mengingatkan masyarakat lagi, bahwa penyebaran Covid-19 di Kalimantan Tengah masih terjadi meski mengalami penurunan," ungkap AKP Rahail mewakili Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto SIK.
Mantan Kapolsek Gunung Timang ini menambahkan, dalam Operasi Yustisi tersebut setidaknya ada enam orang pelanggaran protokol kesehatan tidak menggunakan masker.
"Para pelanggar ini kami berikan sanksi teguran dan juga kami berikan masker, namun jika melanggar lagi akan diberikan sanksi tegas," cetusnya.
Masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi agar segera vaksin, namun diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak). (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar