Batu Bara, suarakpk.com - Warga Dusun VI Desa Jati Mulia Kecamatan Nibung hangus Kabupaten Batu Bara yang sehari-harinya berdagang hasil bumi berinisial Sup alias Baling (62) diciduk personil Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Selain menangkap yang bersangkutan, petugas juga menyita barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 4,94 gram dalam 9 paket klip transparan.
Akibat penangkapan, Sup alias Baling gagal menjual Shabu miliknya karena diringkus Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara lewat teknik undercover buy.
Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yahman Jumat (18/3/22) membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Yahman, tersangka diringkus Rabu (26/3/22) sekira pukul 22.00 Wib saat menjajakan Shabu miliknya kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy) di pinggir jalan Desa Sidomulio Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara.
" saat itu personil Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara lewat teknik undercover buy melakukan penangkapan terhadap tersangka di pinggir jalan Desa tersebut" tutur nya.
Lebih lanjut Yahman menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari penguasaannya barang bukti Shabu seberat total 4,93 gram dengan rincian 1 paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran besar berat brutto 2,37 gram, 1 paket Narkotika shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran sedang berat brutto 1,21 gram.
Kemudian 7 paket Narkotika shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan ukuran kecil berat brutto 1,35 gram. Juga disita sebagai barang bukti 1 unit timbangan elektrik, 1 kotak rokok, 1 pipet bentuk skop, 1 unit HP.
Pada interogasi awal, tersangka mengakui kepemilikan Shabu tersebut untuk diperdagangkan.
Atas perbuatan, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar