SERUYAN, suarakpk.com - Personel Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng door to door menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membuka ladang dengan cara di bakar agar bebas kabut asap, Sabtu (26/3/2022) pukul 09.20 WIB.
Seperti yang dilakukan oleh Bripka Rachman Sibarani dan Brigpol Andi Ariansyah, mereka melaksanakan patroli dan sambang warga di Jalan Poros Rantau Pulut-Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan untuk mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng di wilayah hukumnya.
Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut adalah untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Kami menyampaikan agar masyarakat tidak membakar saat membuka ladang. Dan juga supaya masyarakat untuk turut serta mengambil peranan dalam pencegahan terjadinya bencana Karhutla dengan tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan pembakaran hutan dan lahan," sebut mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, diharapkan juga masyarakat dapat sadar akan bahaya kebakaran yang bisa mengganggu aktivitas dan kesehatan.
"Apabila mengetahui dan melihat adanya masyarakat yang melakukan Pembakaran Hutan dan lahan agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah," cetusnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar