BANTUL, suarakpk.com – Kabar adanya pungutan sebesar Rp.2.750.000/siswa klas X di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) 1 Dlingo, sangat santer menjadi perbincangan warga masyarakat, khususnya bagi wali murid yang anaknya menimba ilmu di sekolahan tersebut.
Salah satu walimurid kelas X, MT (40), saat ditemui di rumahnya yang terletak di Temuwuh, Dlingo, pada Senin (21/03/2022), mengaku, bahwa pungutan tersebut yang sangat memberatkan dirinya. Menurut MT, besarnya pungutan diputuskan saat rapat bersama antara walimurid dan komite, serta perwakilan pihak sekolah pada Bulan Oktober Tahun 2021 lalu, ada sekira 144 siswa klas X, yang menurut hasil rapat diwajibkan membayar sejumlah Rp.2.750.000 dengan batas waktu 3 bulan setelah diputuskan dan dengan rincian, uang Rp.1 juta untuk sumbangan siswa dan yang Rp.1.750.000 untuk sumbangan peningkatan kedisiplinan siswa, namun rincian tersebut tidak tertulis dalam bentuk selebaran, tapi dalam layar proyektor saat rapat.
"Kami merasa berat, jika harus membayar sejumlah Rp.2.750.000, karena di musim pandemi saat ini, ekonomi sangat sulit, walau itu sudah diputuskan dalam rapat pada Tanggal 29 Oktober 2021 lalu, dan memang harusnya lunas 3 bulan setelah rapat, terkait rincian yang Rp.1 juta untuk sumbangan siswa dan yang Rp.1.750.000 untuk sumbangan peningkatan kedisiplinan siswa, dan memang tidak tertulis dalam lembaran kertas, namun terbaca dalam layar proyektor dalam rapat tersebut," keluh MT.
MT dengan didampingi satu wali murid lainnya, menjelaskan, jika ada murid yang sudah membayar, dan bayarnya ke pihak sekolah, serta diterima oleh bendahara sekolah dan diberi kwitansi.
"Sudah ada yang bayar lunas, bayarnya di sekolahan dan diterima oleh bendahara sekolah," jelas MT.
Di sisi lain, Kepala Sekolah SMA N 1 Dlingo, Isti Fatimah M.Pd, didampingi Wakil Kepala Sekolah, Budi Cahyono,S.Pd, saat ditemui di kantornya pada Rabu (23/03/2022), mengelak atas semua keterangan dari narasumber wali murid tersebut. Keduanya kompak menjawab, jika itu hanya kesalah fahaman saja.
Dituturkan Kepala Sekolah SMA N 1 Dlingo, Isti Fatimah M.Pd, bahwa di sekolahnya tidak ada pungutan, yang ada adalah sumbangan sukarela dan tidak diwajibkan membayar dan didasarkan pada RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
"Tidak benar mas, di SMA N 1 Dlingo ini tidak ada pungutan, yang ada sumbangan sukarela, dan siswa tidak wajib membayar, semua hanya kesalah fahaman saja kok dan sudah diklarifikasi, terkait kenapa nominal ditentukan itu karena untuk dasar RKAS," tutur Isti Fatimah M.Pd yang juga di amini Budi Cahyono,S.Pd.
Isti menjekaskan, jika semua sudah selesai, terbukti tidak ada tindak lanjut dari dinas ke sini, dan ada wali murid yang meminta maaf terkait hal tersebut, mereka ternyata salah paham saat diajak ke Dinas Dikpora DIY oleh saudara Aris dari LSM Gaza, setahu walimurid akan mendapat beasiswa, ternyata mereka diajak protes, dan akhirnya oleh Dinas ditolak dan suruh ke sekolahan dulu.
"Wali murid yang diajak ke Dinas Dikpora DIY oleh saudara Aris dari LSM itu salah paham, setahu mereka mau mendapat beasiswa, e tidak tahunya diajak protes, namun ditolak oleh dinas dan disarankan ke sekolah dulu, dan semua sudah selesai kok, bahkan ada wali murid yang minta maaf ke pihak sekolah," jelasnya.
Sementara, hingga berita ini ditayangkan, suarakpk.com belum berhasil mengkonfirmasi Komite Sekolah dan Dinas Dikpora DIY serta Ketua LSM Gaza.
Untuk diketahui bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, telah menjelaskan definisi pungutan dan sumbangan.
Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 1 Ayat 1 dalam Permendikbud No.44/2021, bahwa Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedang di ayat 2 menjelaskankan bahwa Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu. (Gianto/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar