Terkait Pengunaan Uang Tabungan Siswa SMPN 1 Lendah Kulonprogo, Diduga Dilindungan Oknum Jaksa - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Februari 2022

Terkait Pengunaan Uang Tabungan Siswa SMPN 1 Lendah Kulonprogo, Diduga Dilindungan Oknum Jaksa

KULONPROGO, suarakpk.com – Buntut adanya pemberitaan oleh suarakpk.com terkait dugaan pungli di SPMN 1 Lendah, Kulonprogo, dikabarkan, pihak komite sekolah pada Kamis 20 Januari 2022, mengundang wali murid klas IX untuk hadir ke sekolahan, guna menerima pengembalian uang tabungan pramuka siswa.

Ketua Komite Sekolah SPMN 1 Lendah, Kulonprogo, Arman Basroni saat dikonfirmasi di rumahnya belum lama ini, Minggu (30//1/2022), membenarkan pihak sekolah telah mengembalikan uang tabungan pramuka siswa klas IX.

“Namun untuk besaran pengembalian tidak sama, karena uang tersebut juga disumbangkan lagi kepada pihak sekolahan dengan jumlah seiklasnya,” tuturnya.

Namun Arman mengaku tidak mengetahui secara jelas jumlah orang tua murid yang hadir dan menerima pengembalian uang tabungan yang telah digunakan Sekolahan, dikatakannya, yang mengetahui secara pasti sekolahan.

"Untuk jumlah wali murid yang hadir, saya kurang tahu, semua yang tahu pihak sekolahan, semua data dan dokumen di sekolahan," katanya.

Arman menjelaskan, jika undangan memang dari pihak komite, namun yang buat dan teken sekretaris komite, karena dirinya sedang repot luar kota.

Di sisi lain, salah satu wali murid kelas IX, Mr (44), saat dikonfirmasi di rumahnya pada hari yang sama, menuturkan, jika dirinya harus menghadiri undangan pihak komite tersebut, karena kalau tidak hadir, dinyatakan setuju dengan segala program komite dan sekolahan, dirinya mengaku juga mendapat pengembalian uang tabungan dengan disertai rincian berbentuk nota serta kwitansi pelaksanaan proyek cor jalan masuk SMPN 1 Lendah.

"Saya harus menghadiri undangan komite tersebut, karena kalau tidak hadir dianggap setuju oleh pihak komite dan sekolah, saya menerima uang pengembalian tabungan sebesar Rp.224 ribu dan juga rincian berupa nota dan kwitansi pelaksanaan proyek ngecor jalan masuk sekolah," tuturnya.

Mr menjelaskan, bahwa saat dirinya menerima uang pengembalian tabungan, dia mendapat penjelasan dari pihak komite, tentang pengembalian uang tabungan, merupakan arahan dari pihak kejaksaan kulonprogo dengan tujuan supaya pihak komite tidak terkena masalah hukum.

"Saya pas menerima uang pengembalian tabungan, dari pihak komite menyampaikan jika hal tersebut sesuai arahan dari kejaksaan kulonprogo, agar komite tidak terkena masalah hukum," jelasnya.

Senada, wali murid lain Mt (45) mengaku, bahwa pengembalian uang tabungan tersebut sesuai arahan dari kejaksaan kulonprogo.

Sementara, Kasi Intel Kejari Kulonprogo, Yogi Andiawan Sagita SH saat di konfirmasi, jumat (4/2/2022) melalui pesan WhastApp dan juga ditemui di kantornya, membatah keterangan yang disampaikan orang tua murid. Dirinya menjelaskan, jika pihak Kejari Kulonprogo hanya mengklarifikasi ke SMPN 1 Lendah dan hasilnya sudah dikoordinasikan dengan Inspektorat Daerah Kulonprogo, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Irda Kulonprogo.

"Kami dari Kejari turun ke SMPN 1 Lendah untuk klarifikasi, dan hasilnya sudah kami koordinasikan dengan Inspektorat Daerah, agar segera ditindak lanjuti oleh Irda," jelasnya.

Yogi berkilah, terkait pengembalian uang tabungan pramuka tersebut bukan atas arahan pihak kejari.

“Terkait pengembalian uang tabungan, kami tidak menyarankan, karena bukan ranah kami," kilah.

Di sisi lain, terkait dugaan adanyanya pengarahan oknum Kejari tentang penyelesaian persoalan keuangan yang menimpa siswa SMPN 1 Lendah, sangat disayangkan oleh beberapa tokoh masyarakat setempat.

Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, mengaku menyayangkan sikap oknum Kejaksaan Negeri yang menganggap semua selesai perkaranya jika sudah mengembalikan kerugian pihak yang dirugikan.

“Sungguh ironis, jika benar kejaksaan selaku institusi penegak hukum malah mengarahkan suatu permasalahan hukum yang sudah jelas terjadi di lingkup sekolahan agar tidak terjadi proses hukum,” ucapnya.

Dikatakannya, jika semua perkara yang merugikan pihak lain, cukup selesai saat dikembalikan, dirinya bertanya, bagaimana dengan pencuri?

“Jika dengan mengembalikan kerugian atau dugaan korupsi dianggap selesai perkaranya, lalu, bagaimana dengan pelaku pencurian, apakah cukup mengembalikan barang yang dicuri, dan tidak perlu dituntut di pengadilan atas perbuatannya?” katanya.

Lebih lanjut, dirinya berharap, Kejaksaan Negeri Kulonprogo untuk bersikap netral, tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.

“Apalagi ini terjadi di dunia Pendidikan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi anak didik dikemudian hari, anak-anak akan beranggapan, bahwa cukup mengembalikan uang, perkara akan selesai,” ujarnya.

Selain itu, beberapa tokoh masyarakat Kulonprogo memberikan dukungan peran media untuk mengungkap kebobrokan penegakan hukum di Kulonprogo, dan khusus yang terjadi di SMPN 1 Lendah, media SUARAKPK diminta untuk menindaklanjuti sampai di Kejaksaan Tinggi.

“Jika memang benar, ada arahan dari oknum Jaksa di Kejari Kulonprogo demikian, media SUARAKPK, harus bisa mengkonfirmasikan ke Pengawas Jaksa yang ada di Kejaksaan Tinggi DIY, apakah hal tersebut dibenarkan?” pungkasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, media suarakpk.com berencana akan mengkonfimasikan pada Asisten Pengawas Kejati DIY. (tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)