SPBU 14 212 261 Desa Pakam Bebas Menjual Solar Bersubsidi Kepada Agen - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT Pancasila


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

Idul Fitri


 

15 Februari 2022

SPBU 14 212 261 Desa Pakam Bebas Menjual Solar Bersubsidi Kepada Agen

Batu Bara, suarakpk.com - Lemahnya pengawasan dari pihak terkait membuat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 212 261 Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara,  bebas menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kepada agen dengan cara pengisian memakai jerigen dan dimuat kedalam mobil Pick Up.

Salah seorang Tokoh Pemuda bernama Usuf mengungkapkan, SPBU yang dimaksud sudah lama secara terang - terangan menjual minyak solar bersubsidi, pengisian puluhan Jerigen dilakukan petugas SPBU dan selanjutnya diangkut dengan mengunakan  sorongan, kemudian dimuat kedalam mobil Pick Up yang telah terparkir areal SPBU tersebut.

"Pengisian BBM jenis Solar mengunakan jerigen, dilakukan layaknya seperti pengisian BBM biasa, bahkan disebabkan itu, terkadang banyak truk antrian "ungkapnya.

Terkait hal diatas, Usuf meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi.

Sebagaimana diatur dalam Undang - undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),

Begitu juga, Bab X, Penyidikan, Pasal 50, (1)         Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang Nomon 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

Salah satu pengendara sepeda motor setelah pengisian BBM jenis Pertalite MA juga mengatakan, pemandangan seperti itu sudah tidak menjadi hal yang baru lagi, berharap bagi nelayan tidak sulit untuk mendapat BBM jenis Solar dengan harga yang terjangkau tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

" Kalau saya dengar, pihak agen membayar Rp 3000 - Rp 5000 per jerigen kepada pihak SPBU, makanya mereka semangat dan tanpa takut sama sekali" katanya.

Sementara itu, Supir Mobil Pick Up pembawa puluhan Jerigen berisikan BBM jenis Solar bersubsidi ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (14/02/2022) sore di areal SPBU 14 212 261 Desa Pakam enggan memberikan komentar.

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)