Sampaikan Larangan Mambakar, Kapolsek Serteng: Pelaku Dapat Dipidana Jika Membuka Ladang Dengan Dibakar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT Pancasila


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

Idul Fitri


 

19 Februari 2022

Sampaikan Larangan Mambakar, Kapolsek Serteng: Pelaku Dapat Dipidana Jika Membuka Ladang Dengan Dibakar

FOTO : Anggota Polsek Seruyan Tengah saat menyambangi warga dan mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng.


SERUYAN, suarakpk.com – Anggota Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng gencar menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng di wilayah hukumnya.


Seperti yang dilakukan oleh Aiptu Sukadi, Bripka Joko P dan Bripka Agus S secara door to door mensosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara dibakar di Jalan Poros Rantau Pulut - Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, Minggu (19/02/2022) pukul 09.00 WIB.


Kapolres Seruyan, AKBP Gatot Istanto SIK melalui Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH mengatakan, patroli dan berdialog dengan masyarakat untuk selalu mengingatkan masyarakt agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.


Rahail juga mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan.


“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No 41 Tahun 1999,” pungkasnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)