SERUYAN, suarakpk.com - Dalam menjaga wilayah hukumnya tetap kondusif, jajaran Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng kembali mensosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016.
Seperti halnya dilakukan oleh Bripka Hadi Candra dan Briptu M ILmi Sugiarta, Sabtu 5 Februari 2022 pukul 09.45 WIB mereka menyambangai Kantor PLN di Kelurahan Rantau Pulut mengajak petugas untuk bersama-sama menjaga wilayah bebas dari Pungli.
"Kami meminta kepada karyawan agar turut serta mengambil peranan dalam pemberantasan Pungli dengan tidak melakukan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli," ucap Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi mewakili Kapolsek Seruyan Tengah AKP GS Rahail SH.
Ia menambahkan, Agar dapat menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.
"Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa menghubungi Kantor Posek Seruyan Tengah," ujar mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
"Dan juga meminta agar tetap menjalankan protokol lesehatan 3M (memakai masker,mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan) dalam pelaksanaan pekerjaan dan pelayanan terhadap masyarakat. Sebab Covid-19 di Kalimantan Tengah mulai terjadi penyebarannya," tutupnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar