PT EMHA TIDAK KOOPERATIF, KOMISI I DPRD BATU BARA AKAN LAKUKAN PANSUS - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Februari 2022

PT EMHA TIDAK KOOPERATIF, KOMISI I DPRD BATU BARA AKAN LAKUKAN PANSUS

Batu Bara, suarakpk.com - Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani (poktan) Rukun Sari, Desa Perkebunan Sipare-Pare, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, meminta agar PT EMHA segera hengkang dari Kabupaten Batubara.

Mereka menuding, selama ini perusahaan tidak pernah berpihak terhadap masyarakat terutama poktan Rukun Sari, bahkan tanah (lahan) yang selama ini dikelola oleh kelompok tani, diklaim sebagai areal yang masuk kedalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
"Kalau tidak dapat memberikan kontribusi (berpihak) terhadap masyarakat, untuk apa perusahaan itu berdiri di wilayah Kabupaten Batu Bara. Kita minta agar PT EMHA segera hengkang/angkat kaki dari daerah Batubara," kata Ketua Kelompok Tani Rukun Sari, Ali Efendi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Batubara, Senin (31/01/2022).

Menurutnya, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia, masyarakat sudah mendiami/memanfaatkan lahan yang saat ini diklaim sebagai milik perusahaan. 

"Jauh sebelum kemerdekaan, jauh sebelum ada PT EMHA, masyarakat sudah mendiami/memanfaatkan lahan tersebut. Namun mengapa, kemudian perusahaan mengklaim, lahan tersebut bagian dari HGU mereka," tuturnya.
Sementara, Ketua Komisi 1 DPRD Batubara, Azhar Amri mengutarakan kekecewaan terhadap sikap PT EMHA yang tidak pernah hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

"Ini merupakan RDP yang ketiga. Namun sampai saat ini pihak dari PT EMHA tidak pernah hadir untuk memenuhi undangan dari DPRD Batubara. Kita sangat kecewa terhadap sikap PT EMHA," tuturnya.

Untuk itu, Komisi 1 DPRD Batubara mengusulkan untuk segera membentuk pansus dan meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali/mengevaluasi HGU PT EMHA. Sebab, ada beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan HGU. Salah satunya adalah surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa. Sementara permasalahan tanah/lahan di tersebut sudah dimulai sejak tahun 1966.

"Kita sayangkan mengapa pemerintah menerbitkan HGU PT EMHA, padahal permasalahan antara PT EMHA dengan Kelompok Tani Rukun Sari belum selesai. Seharusnya, permasalahan yang ada menjadi pertimbangan pemerintah untuk menerbitkan perpanjangan HGU," ucapnya.

(Amy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)