Polres Magelang Tetapkan Pria Tengah Baya Perkosa Wanita Disabilitas Sebagai Tersangka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT Pancasila


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

Idul Fitri


 

19 Februari 2022

Polres Magelang Tetapkan Pria Tengah Baya Perkosa Wanita Disabilitas Sebagai Tersangka

KAB.MAGELANG, suarakpk.com – Polres Magelang kembali berhasil mengungkap terduga pelaku kasus pemerkosaan pada seorang wanita penyandang disabilitas yang terjadi terjadi sejak 2020.

Dalam pers rilis Rabu (16/02/22), dipimpin oleh Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun, didampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin menuturkan Polres Magelang telah menetapkan tersangka RR (58) seorang tukang kredit keliling yang tega memperkosa AR (25) seorang wanita penyandang disabilitas.

Kapolres menjelaskan, bahwa awal kejadian tersebut terjadi pada Januari 2020, pada kejadian saat itu korban AR diminta oleh ibunya untuk menjemput istri tersangka RR yang juga bekerja di tempat usaha milik ibu korban, dan sesampainya di rumah tersangka, istri tidak berada di rumah, yang kemudian korban ditarik masuk ke dalam kamar oleh RR (58) dan memperkosa korban dengan membekap mulut dan mengancam memukul, jika korban tidak mau melayani nafsu bejatnya.

“Kejadian ini kembali dilakukan tersangka pada korban sebanyak empat kali, pada Januari, April, Juni, Agustus tahun 2020 dan dilakukan di rumah tersangka di Desa Gulon Kecataman Salam, Magelang,” jelas AKBP Sajarod.

Kapolres mengungkapkan, bahwa, aksi tersebut dilakukan tersangka saat kondisi rumah sepi atau saat korban bermain di dekat rumah tersangka.

“Setelah melakukan aksi asusila, korban diperintah tersangka untuk tidak memberitahukan kejadiannya kepada siapapun dan AR yang menderita disabilitas mental hanya bisa menurut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres Magelang, mengatakan, bahwa kejadian tersebut diketahui ibu korban yang curiga, karena perut AR membesar dan saat diperiksa ke Puskesmas diketahui bahwa korban tengah hamil 6 bulan.

“Saat ditanya siapa yang menghamili korban, RR langsung menjawab dan sang ibu yang marah langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Magelang. Karena korban ini menderita disabilitas jadi dimanfaatkan oleh tersangka, sebab korban tidak tahu perbuatan itu pantas atau tidak," kata Kapolres.

Mendapat laporan tersebut, lanjut Kapolres, penyidik PPA Polres Magelang melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap korban didampingi pendamping disabilitas dan psikolog, pemeriksaan saksi dan tes DNA.

“Tersangka kini diancam dengan pasal 285 KUHP atau pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya. (Wawan/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)