Perhatikan, Satlantas Polres Magelang Mulai 1 Maret 2022 Berlakukan ETLE - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


HUT Pancasila


 

HUT SUARAKPK Ke 15


 

Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

Idul Fitri


 

19 Februari 2022

Perhatikan, Satlantas Polres Magelang Mulai 1 Maret 2022 Berlakukan ETLE

KAB MAGELANG, suarakpk.com – Pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan oleh Satlantas Polres Magelang pada 1 Maret 2022. Untuk sementara akan dilaksanakan di lima titik lokasi dengan dilengkapi CCTV di Kabupaten Magelang.

Kasat Lantas Polres Magelang, AKP Faris Budiman mengatakan, bahwa sudah terdapat beberapa kamera pengawas (CCTV), diantaranya dari Dinas Perhubungan yang terletak di perempatan Secang, pertigaan Blondo Mungkid, pertigaan Palbapang Mungkid, perempatan Sayangan Muntilan dan pertigaan Semen Salam. Selain itu ada kamera pengawas milik Polres Magelang yang sudah terpasang di simpang Artos Mall Magelang.

“Perangkat ETLE akan merekam pelanggaran lalu lintas, lalu mengirimkan barang bukti pelanggaran kepada Pusat Pengendali Lalu Lintas Nasional (NTMC) Polres Magelang. Kemudian Petugas lantas mengidentifikasi data kendaraan memakai Electronic Registration and Identification (ERI),” terangnya di Mapolres Magelang, Senin (14/02/22).

AKP Faris menambahkan, petugas penerima kemudian mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan alamat yang tercantum dalam kurun waktu tiga hari setelah pelanggaran tersebut terjadi.

"Tercantum di surat pemilik kendaraan bermotor diberikan waktu delapan hari untuk konfirmasi ke posko ETLE, Polres Magelang, atau melalui nomor telpon posko ETLE,” imbuhnya.

Diungkapkan AKP Faris, bahwa setelah pelanggar mengonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda E-Tilang yang harus dibayar dalam kurun waktu 15 hari. Pembayaran denda bisa melalui Bank BRI sesuai petunjuk, atau langsung ke posko ETLE Polres Magelang.

“Sanksinya, jika tidak ada konfirmasi atau membayar denda penilangan, maka pajak STNK akan diblokir,” ungkapnya.

AKP Faris menjelaskan, bahwa ada enam tindakan yang menjadi sasaran tilang elektronik. Diantaranya pelanggaran lalu lintas yang menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, tidak memakai helm, berboncengan tiga orang menggunakan sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Kita juga menerapkan ETLE Mobile, di mana 20 penyidik lalu lintas dibekali kamera ponsel, khusus yang digunakan untuk mencari pelanggar lalu lintas dengan berkeliling di jalan,” jelasnya.

Ditandaskan AKP Faris, bahwa ETLE Mobile ini, setiap hari beropersasi tanpa diketahui oleh pelanggar, untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu mentaati peraturan lalu lintas yang ada, demi keselamatan bersama.

“Hal itu selain untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain, juga selamat dari pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya. (Wawan/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)